Jumat, 26 Juli 2024

Dukung Kemudahan Investasi, BSILHK Siapkan Standar 35 Jenis Perizinan Berusaha Bidang LHK

Latest

- Advertisement -spot_img

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyiapkan standar 35 jenis perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum.

Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menjelaskan dengan adanya Undang-undang cipta kerja (UUCK), kerja BSILHK dalam hal Perizinan dan pengembangan investasi di Bidang LHK semangatnya adalah meningkatkan investasi dengan fasilitasi kemudahan berusaha.

“Dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan perizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai,” ucap Ary di Jakarta, dalam pernyataannya, 12 Januari 2023.

_________

Adapun 35 Jenis Perizinan Berusaha (PB) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diantaranya adalah perbenihan tanaman hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, pemanfatan hutan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun; dan pengelolaan air limbah.

Pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta disepakati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan kualitas layanan perizinan atau persetujuan.

Pembenahan-pembenahan terkait dengan harmosisasi regulasi antar sektor, ketersediaan sumberdaya, pengintegrasian, interface, dan peningkatan digitalisasi sistem, ketersediaan standar dan jaminan kualitas standar, serta keterlacakan-ketertelusuran.

Dalam hal perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perlu pengintegrasian peta arahan pemanfaatan hutan dalam sistem OSS-RBA.

Ary menjelaskan, tugas BSILHK adalah menyediakan kebutuhan standar perizinan berusaha. Dalam konteks 35 perizinan berusaha, disepakati untuk segera melakukan pemetaan struktur kebutuhan standar PB serta merespon persoalan-persoalan teknis formulasi standar – untuk mempermudah pelaku usaha.

Standar PB tidak perlu sampai detail jenis produk – sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang cukup leluasa untuk berusaha.

Ary mencontohkan bahwa ketika berusaha dalam industri produk dari bahan baku kayu – tidak perlu standar hingga detil jenis seperti standar pembuatan lemari, standar pembuatan kursi; cukup dengan standar pembuatan furniture. “Itu salah satu contoh saja untuk mempermudah usaha”, tegasnya.

Kalau dulu birokrat alergi untuk membantu pengusaha, maka sekarang menurut Ary, sebagian beban pengusaha diambil oleh pemerintah dengan fasilitasi penyediaan standar. Selain itu, diperlukan penyamaan frekuensi untuk pengembangan investasi di Bidang LHK terutama penyediaan fasilitasi singkronisasi dan digitalisasi sistem informasi.

“Kita semua sepakat bahwa dalam usaha/kegiatan perlu safeguard yaitu melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk perhutanan sosial. Didiskusikan bahwa kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dikategorikan sebagai risiko rendah/menengah rendah sehingga dokumen lingkungannya adalah SPPL/UKL-UPL.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban membantu kelompok masyarakat pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk mendapatkan SPPL/UKL-UPL. Sehingga SK Hijau PS dan dokumen SPPL/UKL-UPLnya akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Selain tentang perizinan berusaha, sebagaimana amanat P7/2021 – BSILHK juga mengemban amanat untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus – KHDTK Litbang Kehutanan. BSILHK mengelola 38 KHDTK.

Selain itu, dalam pembahasan penguatan TKDN-Tingkat Komponen Dalam Negeri, dipaparkan kebijakan rewards and punisment pemenuhan TKDN. Mengidentifikasi kebutuhan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN. Kemudian merumuskan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN, dan insentif – disinsentifnya. Penyusunan strategi implementasi standar-standar LHK untuk produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta program/kebijakan formal dalam rangka pengurangan impor juga termasuk dalam usulan peta jalan yang disampaikan BSILHK.

Dalam rapat kerja tersebut juga didiskusikan penguatan SLA-Sevice Level Arrangement dan penguatan pelayanan persetujuan lingkungan, serta membahas tata kelola karbon yang memaparkan tentang sertifikasi lembaga validasi dan verifikasi-LVV. ***

More Articles