Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan untuk Tingkatkan Kepercayaan Pasar

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menyerahkan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk perdagangan karbon sektor kehutanan dan meresmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesian Forestry Carbon Hub) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Senin (06/07) sebagai upaya memperkuat tata kelola nilai ekonomi karbon dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kredit karbon Indonesia.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hasjim Djojohadikusumo mengatakan pemanfaatan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto karena dunia internasional menunggu kepastian kebijakan Indonesia di sektor tersebut.

“Penyerahan persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan dan rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli mendatang menjadi momentum penting untuk menghilangkan keraguan investor dan pasar terhadap kredit karbon dari sektor kehutanan Indonesia,” jelas Hasjim.

Ia juga menyampailan penerbitan sertifikat perdagangan karbon merupakan hasil kerja keras , koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga yang perlu diapresiasi bersama. “Hal ini menjadi salah satu capaian Pemerintah yg signifikan saat ini,” imbuh Hasjim.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan momentum penyerahan persetujuan sertifikat karbon hari ini, menjadi langkah awal yang penting untuk mengembangkan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan ke depan.

“Penghargaan juga kami sampaikan atas dukungan lintas Kementerian dan Lembaga serta para pihak terkait yang telah bersinergi untuk mewujudkan perdagangan karbon yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Raja Juli menambahkan, ke depan, perlu terus dijaga dan ditingkatkan integritas dan kualitas karbon di Indonesia, antara lain melalui dukungan dari ICVCM ( Integrity Council for the Voluntary Carbon Market).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek karbon, yakni Bujang Raba Project berbasis perhutanan sosial, PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa yang berbasis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dimana PT. RMU dan PT. MPK keduanya adalah anggota APHI yang telah merintis perdagangan karbon secara konsisten.

Penerbitan persetujuan tersebut merupakan implementasi multiusaha kehutanan berbasis pemanfaatan jasa lingkungan yang diharapkan dapat mendorong diversifikasi usaha kehutanan, meningkatkan kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujar Soewarso.

Ia juga menegaskan APHI akan terus mendorong perluasan pengembangan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas di lingkup anggotanya, untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan perekonomian, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempertahankan kualitas lingkungan hidup.

Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk perdagangan karbon sektor kehutanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles