Rabu, 4 Desember 2024

Aksi Iklim Indonesia Sejalan dengan ASEAN, Menkeu Sri Mulyani Bicara Soal Taksonomi Hijau

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan upaya Indonesia dalam aksi perubahan iklim sejalan dengan ASEAN. Hal ini terlihat dari taksonomi hijau yang diimplementasikan Indonesia.

Menkeu menjelaskan Indonesia sangat memahami bahwa setiap kebutuhan pendanaan iklim membutuhkan sebuah kerangka kerja yang dapat dijadikan rujukan bagi seluruh pihak.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menyusun dokumen taksonomi hijau sebagai dasar pedoman investasi hijau.

Taksonomi hijau tersebut dapat menjadi tolok ukur bagi negara lainnya sebagai bagian dari aksi konkrit untuk menurunkan emisi.

Taksonomi hijau Indonesia ini juga sejalan dengan The ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) Versi 2 yang telah diluncurkan pada bulan Maret 2023.

Ia menjelaskan ATSF Versi 2 dapat mengakomodasi kebutuhan asesmen yang lebih menyeluruh terkait “bagaimana dan dimana” kontribusi program penghentian batu bara untuk ditempatkan sebagai upaya dekarbonisasi dalam mendukung Perjanjian Paris.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memenuhi komitmen aksi perubahan iklim. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan komitmennya dengan mekanisme pasar maupun non mekanisme pasar.

“Indonesia telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mendukung aksi perubahan iklim,” tuturnya.

Kebijakan tersebut seperti memberikan insentif pajak, tax holiday, dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea masuk untuk aksi yang terkait sektor energi terbarukan dan penghentian batu bara.

Sri Mulyani menyampaikan aktivitas yang menghasilkan emisi merupakan isu lintas batas, sehingga implementasi untuk pasar karbon memiliki kompleksitas tersendiri di antaranya terkait yurisdiksi, klaim, dan pihak negara yang berhak mendapatkan penerimaan.

Indonesia menyambut baik dukungan internasional berupa dukungan teknis, pinjaman, maupun hibah dalam pengembangannya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles