Pemerintah Dorong Multiusaha Kehutanan dan Perdagangan Karbon Berstandar Global di Forum Bisnis New York

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan kesiapan Indonesia membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan terintegrasi dengan standar internasional dalam forum bisnis Indonesia bersama International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat.

Dalam forum yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa sektor kehutanan Indonesia kini memasuki fase transformasi menuju ekonomi hijau yang tidak hanya bertumpu pada komoditas kayu, tetapi juga pada nilai karbon, jasa lingkungan, biodiversitas, hingga pengembangan bioekonomi berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat investasi karbon berbasis kehutanan dunia karena didukung luas kawasan hutan tropis yang mencapai sekitar 120 juta hektare.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni dalam forum bisnis tersebut.

Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola sektor kehutanan nasional. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memproduksi, memverifikasi, hingga memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi, hutan tanaman industri, dan kawasan perhutanan sosial.

Menurutnya, regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon Indonesia dengan standar global, termasuk prinsip-prinsip Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan mekanisme Article 6 Persetujuan Paris, sehingga kredit karbon Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar internasional.

Selain perdagangan karbon, pemerintah turut mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan yang memungkinkan pemegang izin usaha kehutanan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara bersamaan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa.

Menhut menilai pendekatan multiusaha kehutanan dapat memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) sekaligus meningkatkan daya tarik investasi hijau di sektor kehutanan Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, mengatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi pijakan penting dalam percepatan pengembangan pasar karbon sektor kehutanan.

“APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut forum bisnis tersebut menjadi momentum penting dalam memperluas jejaring investasi hijau Indonesia di tingkat global.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” kata Ristianto.

Forum bisnis karbon dan produk kehutanan tersebut dihadiri berbagai perusahaan dan organisasi internasional di bidang perdagangan karbon, pasar lingkungan, dan produk kehutanan, di antaranya Bloomberg, Verra, IETA, Intercontinental Exchange, S&P Global, hingga Xpansiv.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles