Pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan sekaligus menyerahkan Persetujuan Menteri Kehutanan (Menhut) kepada sejumlah proyek karbon yang siap memasuki tahap implementasi. Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/7/2026), menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Pada tahap awal, Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penerbitan Unit Karbon melalui skema Non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non-SPE GRK) kepada sejumlah proyek kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga menandai dimulainya babak baru pengelolaan karbon kehutanan yang mengedepankan kepastian regulasi, transparansi transaksi, dan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proyek-proyek yang memperoleh persetujuan pada tahap pertama mencakup kawasan sekitar 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton karbon dioksida ekuivalen.
“Total potensi penurunan emisi dari proyek-proyek awal ini mencapai sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi sekitar Rp5 triliun serta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp500 miliar,” ujar Raja Juli Antoni.
Empat proyek yang memperoleh persetujuan tersebut meliputi PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project, PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project, serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang didampingi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Untuk memperkuat kredibilitas sistem, pemerintah juga mengintegrasikan perdagangan karbon nasional dengan standar internasional melalui kerja sama bersama Verra. Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang menghubungkan data Verra Registry, SRUK, dan Bursa Efek Indonesia (IDX) melalui teknologi blockchain sehingga seluruh proses dapat ditelusuri secara menyeluruh (end-to-end traceability).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah terus menyederhanakan regulasi agar iklim investasi hijau semakin kompetitif.
“Dulu berbagai proses terasa sulit. Sekarang, atas arahan Presiden Prabowo, kami menyelaraskan hampir 35 regulasi agar proses menjadi lebih mudah, transparan, menghilangkan ego sektoral, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” katanya.
Dukungan terhadap pengembangan pasar karbon nasional juga datang dari sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dew menyatakan OJK telah menyiapkan berbagai instrumen untuk memperkuat pembiayaan proyek karbon, termasuk Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), financing playbook, serta penyempurnaan regulasi bursa karbon.
“Kami terus memperkuat regulasi dan pengawasan bursa karbon serta mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan yang memanfaatkan arus kas dari perdagangan kredit karbon kehutanan maupun komoditas agroforestri,” ujar Friderica.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan percepatan pemulihan sekitar 12,7 juta hektare lahan terdegradasi sebagai peluang besar bagi investasi karbon.
“Lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare harus segera dipulihkan. Kami mengundang investor global untuk berinvestasi dalam pemulihan tersebut dan memperoleh kredit karbon melalui mekanisme yang kredibel,” katanya.
Melalui Indonesia Forestry Carbon Hub, pemerintah berharap perdagangan karbon sektor kehutanan dapat berlangsung secara lebih transparan, memberikan kepastian bagi investor, memperkuat perlindungan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pencapaian target penurunan emisi nasional.
***



