Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menuntaskan berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional Komodo dan menyatakan perkara tersebut telah lengkap (P-21), sehingga tiga tersangka segera menjalani proses persidangan.
Berkas perkara tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA telah dilimpahkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi di kawasan konservasi berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO yang memiliki nilai ekologis global.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan rusa di kawasan tersebut berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem, khususnya terhadap kelangsungan hidup satwa komodo. “Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara harus hadir secara tegas karena yang dipertaruhkan adalah integritas ekosistem yang diakui dunia internasional.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Gakkum Jabalnusra bersama aparat kepolisian pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan sekitar Pulau Komodo. Saat petugas menghentikan perahu yang dicurigai, para pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, sehingga sempat terjadi kontak senjata di wilayah perairan Selat Sape.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, sementara lima pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengembangan kasus, termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru aktif, selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal yang digunakan pelaku.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa aparat menghadapi risiko tinggi saat berhadapan dengan pelaku bersenjata di lapangan. “Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, serta tidak berhenti pada tiga tersangka. Kami terus memburu lima pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penuntasan berkas perkara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dari ancaman aktivitas ilegal yang dapat merusak keseimbangan ekosistem.
***



