Indonesia berencana untuk menyampaikan dokumen Second NDC (Nationally Determined Contribution) pada Agustus 2024 sebagai komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Penyampaian dokumen Second NDC tersebut lebih cepat mandat perjanjian pengendalian perubahan iklim, Paris Agreement dimana setiap negara Pihak harus menyampaikan Second NDC paling lambat Maret 2025.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi menjelaskan komitmen Second NDC yang berbeda dari komitmen yang terdapat pada NDC sebelumnya, baik First NDC, Updated NDC maupun Enhanced NDC.
Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi GRK. Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual.
“Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat,” ujarnya Senin, 22 April 2024.
Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.
Lebih lanjut, Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).
“Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5°C,” terangnya.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait untuk membahas Second NDC di Jakarta, 21 Februari 2024.
Diskusi yang berjalan dengan Kementerian/Lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.
_________
Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi.
Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi. ***