Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).
Tujuannya untuk Perkuat efek jera serta upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan aset.
Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban baik itu lingkungan, masyarakat dan negara.
Hal itu juga sebagai upaya untuk peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK.
“Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rasio Ridho Sani dalam pernyataannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Komitmen KLHK dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan aset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP.
Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021.
Disamping itu Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerja sama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor PKS.10 Tahun 2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pembentukan tim gaungan TPPU juga merupakan bentuk pelaksanaan dari nota kesepahaman itu.
Tim Gabungan TPPU memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.
Hal lainnya, tim ini juga melakukan kerja sama formal dan informal dengan counterpart negara lain dalam rangka optimalisasi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK. Kolaborasi dan konsolidasi dengan negara lain untuk penelusuran aset TPPU krusial dilakukan, karena perkembangan kejahatan LHK pun telah menjadi bagian dari kejahatan transnational organized crime yang melibatkan penggunaan teknologi didalamnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan bahwa motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial yang dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan.
Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.
- Indonesia Inisiasi Forum Broader Market Recognition (BMR), Perkuat Perdagangan Kayu Lestari
- Indonesia Kembangkan Standar Sistem Identifikasi Kayu, Murah dan Efisien Cegah Perdagangan Ilegal
“Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK”, jelas Yazid.
Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU ini akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK dan membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) ke pelaku tingkat tinggi dalam hal ini penyedia dana atau penerima manfaat. ***