Jumat, 26 Juli 2024

Sisa 26 Juta Hektare, KLHK Selesaikan Tata Batas Kawasan Hutan Tahun Ini

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius menyelesaikan proses penataan batas kawasan hutan hingga 100% pada tahun 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja UUCK telah memberikan jalan keluar masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian.

Maka sesuai UUCK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh,” terang Menteri Siti saat me-launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100% Tahun 2023, di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Sebagai informasi, penataan batas kawasan hutan merupakan bagian dari rangkaian pengukuhan kawasan hutan.

Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.

Pengukuhan Kawasan Hutan diawali dengan tahapan Penunjukan Kawasan Hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.

Penunjukan ini dilandasi pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai pada tahun 1980-an dengan sebutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Setelah itu dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat di sekitar batas kawasan selama 30 hari, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal serta Tugu Batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Hasil Penataan Batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri.

Pengumuman dan identifikasi Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan.

Menteri mengungkapkan pengukuhan kawasan hutan yang belum selesai hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan

Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare (ha) dengan panjang batas 373.828,44 kilometer (km) yang terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan.

Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88%) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65%) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM (24%).

Realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

Khusus untuk Tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 ha yg terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia.

“Tersisa seluas 26.137.830 ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” terang Menteri Siti. ***

More Articles