Pemerintah terus mendorong pengembangan perdagangan karbon sebagai instrumen ekonomi hijau yang mampu mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan Indonesia harus menjadi pelaku utama dalam pasar karbon global agar manfaat ekonominya tidak lebih banyak dinikmati pihak asing.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat menjadi pembicara dalam HSSE Leadership Forum 2026 di Kantor Pertamina Gas Negara, Jakarta, pada 22 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa aktivitas penyerapan maupun pengurangan emisi gas rumah kaca kini dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di pasar karbon.
“Itu bisa jadi bisnis, di mana dijualnya, ya di pasar karbon,” ujar Jumhur.
Ia mencontohkan rehabilitasi mangrove sebagai salah satu investasi lingkungan yang berpotensi menghasilkan nilai ekonomi tinggi. Menurutnya, penanaman dan pemeliharaan mangrove tidak hanya berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi, tetapi juga menghasilkan kredit karbon yang memiliki nilai jual di pasar internasional.
“Kawasan mangrove seluas satu hektare mampu menyerap sekitar 3.000 ton CO₂ ekuivalen. Dengan asumsi harga karbon sekitar 30 dolar AS per ton, nilainya dapat mencapai sekitar 90.000 dolar AS atau setara sekitar Rp1,5 miliar. Padahal kebutuhan investasi selama tiga tahun hanya sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Besarnya potensi tersebut, lanjut Jumhur, telah menarik perhatian investor dari berbagai negara. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan perdagangan karbon harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan memastikan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
“Saya sebut ini perdagangan gaib karena barangnya tidak terlihat, tetapi nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Saat ini perhatian dunia tertuju kepada Indonesia. Karena itu saya ingin bangsa Indonesia menjadi pelaku utama dalam perdagangan karbon ini,” katanya.
Menteri Jumhur juga menekankan bahwa perdagangan karbon menjadi salah satu solusi untuk mendukung pembiayaan aksi iklim nasional. Berdasarkan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), Indonesia membutuhkan pendanaan yang sangat besar guna mencapai target penurunan emisi pada 2030 sehingga keterlibatan sektor swasta menjadi faktor penting.
“Itu tidak mungkin dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu diperlukan berbagai skema, baik compliance maupun voluntary, untuk mendorong penurunan dan penyerapan emisi karbon,” ujarnya.
Selain sektor kehutanan dan ekosistem pesisir, peluang perdagangan karbon juga dinilai terbuka di sektor industri. Jumhur menyebut pengurangan emisi metana dari lebih dari 1.400 pabrik kelapa sawit di Indonesia berpotensi menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan apabila dikelola sesuai standar yang berlaku.
Pemerintah berharap pengembangan perdagangan karbon dapat menjadi instrumen baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon, memperkuat investasi hijau, serta membantu pencapaian target pengendalian perubahan iklim tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
***



