KLH Targetkan Green Jobs Lewat Aturan Baru Pengelolaan Sampah Plastik dan Penanaman Dua Miliar Pohon

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah akan mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah plastik melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai bagian dari penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan tersebut disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk mempercepat penanganan krisis sampah nasional sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja hijau (green jobs).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan kebijakan itu saat menghadiri Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026). Melalui regulasi baru tersebut, sekitar 10.000 pabrik besar pengguna kemasan plastik akan diwajibkan mengalokasikan dana khusus untuk mendukung pengelolaan sampah yang dilakukan lembaga di tingkat masyarakat.

Menurut Jumhur, pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan besar dan memperoleh dukungan terhadap penerapan skema tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur.

Ia menjelaskan, PRO akan berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan kontribusi produsen untuk mendanai berbagai aktivitas pengelolaan sampah. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh organisasi yang dibentuk di daerah.

“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.

Dana yang dikelola melalui PRO nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat, mulai dari edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan hingga aksi pembersihan sungai dan kawasan permukiman.

“Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat semacam Festival Kali Sabi 2026 ini. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai,” jelasnya.

Selain memperkenalkan kebijakan baru terkait tanggung jawab produsen, KLH/BPLH juga mengumumkan rencana peluncuran Gerakan Nasional Tobat Ekologis pada Agustus 2026. Gerakan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa bahwa kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diperbaiki secara kolaboratif.

Jumhur menilai seluruh pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha hingga masyarakat, memiliki peran dalam terjadinya degradasi lingkungan sehingga diperlukan perubahan perilaku secara menyeluruh.

“Selanjutnya semua pihak harus bertobat dan tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya. Secara bersamaan setelah masyarakat dengan kesadarannya bertobat, KLH akan memberikan fasilitas untuk bertobatnya. KLH akan membantu caranya supaya bisa bertobat ekologis yang sempurna itu seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, dan manajemennya seperti apa,” katanya.

Sebagai tindak lanjut gerakan tersebut, pemerintah menargetkan penanaman dua miliar pohon di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat pemulihan ekosistem, tetapi juga membuka peluang kerja baru di bidang pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan tanaman sebagai bagian dari pengembangan ekonomi hijau.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles