Penyesuaian RKTN Jadi Acuan Baru Pengelolaan Hutan Nasional hingga 2030

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9 Tahun 2011 mengenai Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030. Regulasi tersebut disiapkan sebagai respons terhadap perkembangan pembangunan, tantangan perubahan iklim, serta kebutuhan memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia.

Sosialisasi yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026), dihadiri kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Bank Tanah, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhutani, Inhutani, serta jajaran Dinas Kehutanan dari 38 provinsi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penyusunan perubahan RKTN melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga para pakar. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rencana yang telah disusun dapat dijalankan secara konsisten di setiap tingkatan pemerintahan.

“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan bahwa kebijakan kehutanan nasional berorientasi pada tiga sasaran utama, yakni menjaga kelestarian hutan sebagai prioritas, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green growth) sebagai mesin pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa RKTN 2011–2030 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang sektor kehutanan yang menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Ia meminta seluruh Dinas Kehutanan di 38 provinsi segera menyesuaikan dokumen RKTP dengan perubahan RKTN yang telah ditetapkan. Menurutnya, hubungan antara RKTN, RKTP, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersifat saling melengkapi. Rencana makro nasional menjadi pedoman utama, sementara data dan kondisi lapangan dari daerah akan menjadi masukan dalam penyempurnaan RKTN pada masa mendatang.

Ade menambahkan, sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar pengelolaan hutan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perubahan lingkungan serta kebutuhan pembangunan nasional.

Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian Kehutanan berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan kehutanan nasional sehingga implementasi RKTN dapat berjalan secara terintegrasi. Pemerintah juga menargetkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles