APHI: SRUK Perkuat Kepastian Tata Kelola Karbon Indonesia

Latest

- Advertisement -spot_img

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola karbon yang transparan, kredibel, dan akuntabel di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama APHI Erwansyah mengatakan regulasi tersebut memberikan kepastian lebih besar bagi pelaku usaha, termasuk sektor kehutanan, dalam mengembangkan kegiatan nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon yang selaras dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

“APHI menyambut baik terbitnya Permen LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang SRUK karena regulasi ini menjadi landasan penting untuk memastikan unit karbon tercatat secara transparan, dapat ditelusuri, serta memiliki integritas yang kuat,” kata Erwansyah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, keberadaan SRUK sangat strategis karena menjadi pusat pencatatan unit karbon sekaligus instrumen untuk mencegah penghitungan ganda atau double counting. Dengan sistem tersebut, klaim lingkungan atas pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca dapat dikelola secara lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Erwansyah menjelaskan SRUK yang dirancang dengan sistem jaringan terdesentralisasi, transparan, permanen, dan berbasis waktu nyata atau real-time akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap unit karbon Indonesia. Sistem yang dapat terhubung dengan registri lain, baik nasional maupun internasional, juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global.

“Bagi dunia usaha, kepastian registri sangat menentukan. Pasar karbon membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan hanya dapat dibangun melalui sistem yang jelas, transparan, terhubung, serta mampu mencegah klaim ganda,” ujarnya.

Ia menambahkan regulasi SRUK juga memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pelaksanaan perdagangan karbon, baik melalui mekanisme perdagangan emisi gas rumah kaca maupun offset emisi gas rumah kaca. Untuk perdagangan luar negeri, pengaturan mengenai otorisasi dan corresponding adjustment dinilai menjadi bagian penting agar transaksi karbon Indonesia tetap selaras dengan kepentingan pencapaian NDC nasional.

Menurut Erwansyah, pengaturan mengenai sertifikasi unit karbon dalam bentuk SPE GRK maupun non-SPE GRK juga membuka ruang yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha. Skema domestik melalui SPE GRK dan skema internasional melalui non-SPE GRK dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan validasi, verifikasi, pencatatan, dan persetujuan dari otoritas terkait.

“Fleksibilitas sertifikasi ini penting, namun tetap harus ditempatkan dalam koridor integritas lingkungan. Unit karbon harus berasal dari aksi mitigasi yang nyata, terukur, terverifikasi, serta tidak mengganggu pencapaian target iklim nasional,” katanya.

APHI berharap implementasi SRUK dapat diikuti dengan petunjuk teknis yang operasional, mudah dipahami, dan memberikan kepastian waktu layanan bagi pelaku usaha. Hal itu penting agar proyek-proyek karbon, termasuk dari sektor kehutanan, dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian nasional.

Erwansyah menegaskan pelaku usaha kehutanan pada prinsipnya siap mendukung penguatan ekosistem karbon Indonesia melalui tata kelola yang kredibel, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Dengan regulasi yang semakin jelas, kami berharap sektor kehutanan dapat berkontribusi lebih optimal dalam penurunan emisi, peningkatan serapan karbon, serta pengembangan pasar karbon yang berintegritas dan dipercaya oleh pasar nasional maupun internasional,” ujar Erwansyah.

keberhasilan implementasi SRUK membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga verifikasi, bursa karbon, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan tata kelola yang transparan, terukur, dan berintegritas, APHI meyakini sektor kehutanan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pencapaian target NDC Indonesia, memperkuat kepercayaan pasar karbon, serta mendorong pembangunan ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles