Menteri Kehutanan: Revisi Kedua RKTN Perkuat Arah Pembangunan Hutan Lestari dan Inklusif

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperkuat arah pembangunan sektor kehutanan melalui Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 Revisi Kedua sebagai instrumen perencanaan strategis untuk menjawab dinamika kebijakan nasional, kebutuhan pembangunan, tantangan konservasi, ekonomi, sosial, serta perubahan iklim. Hal ini terungkap saat Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) tahun 2011-2030 di Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses penyusunan RKTN Tahun 2011–2030 Revisi Kedua. “Melalui revisi RKTN ini, kita ingin memperkuat berbagai upaya untuk menjalankan misi pembangunan hutan, yaitu hutan lestari, rakyat sejahtera, dan pembangunan tidak boleh terhenti,” kata Raja Juli Antoni.

Menurutnya, RKTN menjadi landasan penting agar pembangunan sektor kehutanan dapat berjalan melalui perencanaan yang konsisten, terarah, dan inklusif. Ia menekankan bahwa pengelolaan hutan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, kepentingan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan nasional.

Ia mengatakan, revisi RKTN tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa kebijakan kehutanan tetap adaptif terhadap perubahan dan kebutuhan di tingkat tapak, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan penyusunan RKTN Revisi Kedua Tahun 2025 dilakukan untuk merespons perubahan kebijakan nasional serta dinamika pengelolaan hutan yang semakin kompleks.

“RKTN revisi kedua ini diharapkan mampu menjawab tantangan konservasi, ekonomi, dinamika masyarakat, dan perubahan iklim. Salah satu pendekatan mendasar yang digunakan adalah konsep land sparing atau ruang utama seluas 91,55 juta hektare dan land sharing seluas 32,40 juta hektare,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan land sparing diarahkan untuk memberikan kejelasan ruang utama bagi fungsi-fungsi kehutanan tertentu, sedangkan land sharing menjadi ruang kolaboratif yang memungkinkan berbagai kepentingan dikelola dalam satu kesatuan lanskap.
Menurutnya, RKTN juga menjadi bagian menyeluruh dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan menjadi acuan dalam penataan ruang wilayah. Dengan demikian, perencanaan kehutanan tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional secara lebih luas.

Ade menambahkan, perubahan mendasar dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak yang menjadi fokus RKTN adalah penguatan multiusaha kehutanan. Melalui pendekatan tersebut, pemanfaatan hutan tidak lagi bertumpu hanya pada kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyambut positif RKTN Tahun 2011–2030 Revisi Kedua karena dinilai memberikan arah yang lebih jelas bagi dunia usaha dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. “Adanya konsep land sparing dan land sharing akan memberikan kejelasan arah pemanfaatan ruang sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam satu kesatuan lanskap pengelolaan,” kata Soewarso.

Menurut Soewarso, penerapan konsep land sparing dan land sharing berpotensi menarik investasi sektor kehutanan, mendorong pengelolaan hutan yang lebih inklusif, serta membantu menyelesaikan persoalan tenurial melalui kolaborasi dan kemitraan kehutanan. Ia menjelaskan, melalui pola land sparing dan land sharing, dalam RKTN 2025 terdapat arahan areal pemanfaatan untuk korporasi seluas 43,95 juta hektare, sementara arahan areal untuk masyarakat 15,08 juta hektare.

“Arahan areal ini menjadi prakondisi penting bagi penguatan investasi kehutanan, perluasan multiusaha kehutanan, serta pengembangan jasa lingkungan, termasuk karbon,” ujarnya. Soewarso menambahkan, agar implementasi RKTN berjalan efektif, diperlukan penyederhanaan mekanisme kemitraan kehutanan, dukungan insentif fiskal, fasilitasi pemerintah dalam mediasi persoalan tenurial, serta ruang pembaruan parsial terhadap arahan pemanfaatan hutan agar kebijakan dapat mengikuti dinamika di tingkat tapak.

Melalui RKTN Revisi Kedua, pemerintah berharap tata kelola kehutanan nasional semakin terarah, adaptif, dan mampu memperkuat keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, kepastian usaha, kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan nasional. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles