Menhut Serahkan 10 SK Hutan Adat, Percepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Wilayah Adat hingga 2029

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dengan menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat serta meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).

Menteri Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq yang diwakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pengakuan hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Menurut Raja Juli Antoni, masyarakat hukum adat telah menunjukkan kapasitasnya sebagai penjaga hutan yang efektif melalui praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal yang mampu menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan terbaik. Banyak kawasan yang dikelola oleh masyarakat adat tetap lestari karena adanya tanggung jawab kolektif dan hubungan yang kuat dengan wilayah kelolanya. Karena itu, mereka harus menjadi mitra utama dalam pengelolaan hutan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, peluncuran peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia dalam mempercepat pengakuan hutan adat yang sebelumnya disampaikan pada forum internasional COP30 di Belém, Brasil, tahun 2025. Melalui dokumen tersebut, pemerintah menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang telah siap menjalani proses verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan membantu pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya agar dapat mengikuti proses penetapan status hutan adat pada periode mendatang.

Hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare. Kebijakan tersebut telah memberikan manfaat bagi sedikitnya 92.955 kepala keluarga yang tinggal di wilayah adat berbagai daerah di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan 10 SK Hutan Adat dengan total luas 1.175 hektare yang mencakup ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga. Penetapan tersebut meliputi enam masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dua masyarakat hukum adat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, serta dua masyarakat hukum adat di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan peta jalan yang diluncurkan akan menjadi pedoman bersama dalam mempercepat proses pengakuan hutan adat melalui kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan.

“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 menjadi panduan kerja kolaboratif yang akan memperkuat sinergi multipihak. Penyerahan 10 SK hari ini menunjukkan bahwa komitmen tersebut telah berjalan melalui langkah-langkah nyata,” kata Catur.

Kementerian Kehutanan berharap implementasi peta jalan tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan tenurial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan peran masyarakat hukum adat semakin kuat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles