Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pencanangan Gerakan Wakaf Hijau oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 pada Jumat (05/6/2026) menjadi langkah positif dalam memperluas keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemulihan ekosistem di Indonesia.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan bahwa tantangan perubahan iklim, degradasi lahan, serta kebutuhan pemulihan ekosistem yang semakin besar memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai instrumen pendanaan dan partisipasi publik. Menurutnya, wakaf dapat menjadi salah satu instrumen sosial yang berpotensi mendukung berbagai kegiatan rehabilitasi lingkungan, penghijauan, konservasi sumber daya alam, hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Upaya menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan pihak tertentu saja. Dibutuhkan partisipasi yang lebih luas dari seluruh elemen masyarakat. Gerakan Wakaf Hijau membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara nyata dalam mendukung berbagai program pemulihan lingkungan yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi,” kata Soewarso.
Ia menambahkan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi, ketahanan air, konservasi keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim. Karena itu, berbagai inisiatif yang mampu memperkuat dukungan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan perlu terus dikembangkan.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gedung MUI Jakarta tersebut, pakar lingkungan hidup Indonesia Prof. Emil Salim mengingatkan pentingnya menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga daya dukung lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
“Indonesia memiliki modal alam yang sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya tersebut secara bijaksana tanpa mengurangi kemampuan alam untuk menopang kehidupan generasi yang akan datang. Karena itu, pembangunan harus dijalankan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Emil Salim.
Ia menilai berbagai instrumen sosial, termasuk wakaf, dapat diarahkan untuk mendukung upaya konservasi, rehabilitasi lahan kritis, pengembangan ruang hijau, hingga peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Menurut Emil, penguatan etika lingkungan dan nilai-nilai keberlanjutan menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim global.
APHI memandang bahwa semangat yang diusung dalam Gerakan Wakaf Hijau sejalan dengan berbagai upaya pengelolaan hutan lestari yang selama ini dikembangkan oleh pelaku usaha kehutanan. Melalui kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemulihan lingkungan sekaligus menciptakan manfaat sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
***



