Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial MN (53) dalam perkara pengangkutan kayu ilegal, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Dalam putusan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan pada 14 April 2026, hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Majelis menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal pembuktian dengan menghadirkan lebih dari dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat empat pelaku lain terkait pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman kayu bulat dari wilayah Desa Lancat menuju industri pengolahan kayu di Padangsidimpuan.
Dalam operasi penindakan, aparat mengamankan empat unit truk yang mengangkut kayu rimba campuran dengan volume mencapai 44,25 meter kubik. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan putusan praperadilan ini memperkuat legitimasi proses penyidikan yang telah dilakukan. “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang kami lakukan telah sesuai prosedur, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pada perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara lingkungan menjadi dasar penting dalam proses hukum. “Dalam kondisi keraguan, perlindungan terhadap alam harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Dengan ditolaknya praperadilan, penyidik memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, empat tersangka lain dalam perkara yang sama juga telah lebih dahulu menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
***



