Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026). Operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi sumber daya alam pesisir dari kejahatan lingkungan.
Penindakan dilakukan setelah informasi intelijen mendeteksi aktivitas pemuatan arang bakau ke dalam dua kontainer di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan pengiriman arang bakau tanpa dokumen perizinan dan karantina yang sah menuju Jakarta.
Tim gabungan yang melibatkan unsur TNI AL, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, KP3, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI kemudian melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal ICON JAMES II 13 yang membawa dua kontainer berukuran 40 feet. Kontainer tersebut diketahui memuat sekitar 400 karung arang bakau yang berasal dari kapal kayu KM Surya Jaya 1.
Proses awal penanganan dilakukan pada pukul 01.30 WIB, dilanjutkan dengan penurunan dua kontainer dari kapal pada pukul 08.45 WIB dan pembongkaran di lapangan 218 Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun izin pemanfaatan hasil hutan dari instansi terkait.
Penyelundupan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Dari sisi ekologis, produksi arang bakau dalam jumlah tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut dan lingkungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir,” ujar Kuspardja.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sinergi ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Kami akan terus mendalami keterlibatan aktor intelektual agar praktik serupa tidak terulang,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan bahwa penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan kehidupan masyarakat.
“Mangrove berfungsi melindungi pantai dari abrasi, menjadi habitat biota laut, serta menopang ekonomi masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis dan mengancam keberlanjutan pulau-pulau kecil,” tutupnya.
***



