Jumat, 26 Juli 2024

Pemerintah Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT, Libatkan UGM dan Universitas Freiburg Jerman

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Indonesia menginisiasi kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.

Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.

“Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT,” ujar Agus pada acara peluncuran hasil kajian tersebut di Hotel Intercontinental Berlin, Jumat, 23 September 2022.

Sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.

Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu, sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa.

Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada.

 “Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini,” katanya.

Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.

“Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya. ***

More Articles