Selasa, 3 Desember 2024

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Percepat Implementasi Perhutanan Sosial, Ini yang akan Diatur

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden untuk mempercepat implementasi perhutanan sosial.

Persetujuan prakarsa Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah disetujui oleh Presiden pada tanggal 27 April 2022.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh semua Kementerian-Lembaga.

“Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting,” katanya saat memimpin rapat pembahasan rancangan Perpres Perhutanan sosial, Jumat 13 Mei 2022.

Pertemuan ini juga dihadiri akademisi dari UGM, IPB, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Cendrawasih dan Universitas Nusa Bangsa serta organisasi Nirlaba penggerak Perhutanan Sosial.

Perpres Perhutanan Sosial akan menjadi peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial.

Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya dan tanggung jawab.

Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital dan aspek pembiayaan.

Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPS-nya.

“Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan IPB University Didik Suharjito.

Pemenuhan kebutuhan pendamping dinilai masih kurang, oleh karena itu pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping kementerian/lembaga maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitas pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.

“Selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten dimana pemberdayaan masyarakat diatur yang intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan Pemerintah Daerah propinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta ha,” ujar Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial KemenLHK.

Lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri.

Dalam Rancangan Perpres ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui RHL dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan.

Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perijinan HPH/HTI; BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteran. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles