Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menindak tegas praktik pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penindakan tersebut berujung pada penetapan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka atas dugaan penebangan dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal di dalam kawasan konservasi.
Penyidik menetapkan DM sebagai tersangka pada 22 Januari 2026, setelah yang bersangkutan diamankan saat beraktivitas di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Sejak 23 Januari 2026, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Balai Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dan kunci kontak, satu unit mesin chainsaw, lima jeriken berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta satu buku catatan. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan taman nasional.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan lapangan yang dilakukan oleh petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Petugas menemukan jejak kendaraan roda empat di dalam kawasan taman nasional dan menelusurinya hingga terdengar suara mesin chainsaw. Tim kemudian mengamankan pelaku yang sedang mengolah kayu menjadi broti di lokasi,” ujar Khairul Amri.
Ia menambahkan, setelah pengamanan di lapangan pada 21 Januari 2026, petugas Polhut Balai TNTN menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Balai Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.
“Tersangka diduga kuat melakukan penebangan pohon secara tidak sah serta menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera. Penindakan ini menunjukkan komitmen kami bersama Balai TNTN dan Satgas PKH untuk menjaga kawasan taman nasional dari pembalakan liar dan perambahan hutan,” tegas Hari Novianto.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau setara Rp2 miliar.
***



