Tim gabungan menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting pada 15 November 2025.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah memastikan penindakan berlangsung di beberapa titik sepanjang Sungai Sekonyer.
Operasi dilakukan setelah terungkapnya aktivitas PETI yang diduga berkaitan dengan kematian seekor orangutan pada 11 September 2025 di sekitar Camp Leakey.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin, yang diduga akibat interaksi dengan penambang ilegal yang memasuki zona konservasi. Penambangan dilakukan oleh warga dari Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi, dan Sungai Pulau.
Tim operasi menyisir Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di Tempukung dan Banit, petugas menemukan pondok dan mesin penyedot pasir yang telah ditinggalkan. Seluruh fasilitas dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Jalur-jalur masuk yang biasa dipakai penambang juga dipasangi plang larangan.
Di Tebing Tinggi dan Banit, petugas menemukan 12 rakit yang masih beroperasi. Sebanyak 12 orang diamankan, masing-masing berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). P
ara pelaku, mayoritas warga Kumai, diserahkan kepada penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya selama proses hukum berlangsung.
Penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan konservasi, termasuk kegiatan yang tidak sesuai fungsi kawasan pelestarian alam berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024, serta aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi seluruh tim dalam memulihkan kawasan konservasi dan meminta dukungan lanjutan dari Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi untuk menindak pemodal dan pihak lain yang terlibat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa Orangutan (Pongo pygmaeus) terluka dan mati. Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya. Kami mohon dukungan dan bantuan dari Korwas POLDA Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam percepatan penanganan kasus pertambangan liar dalam Kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat” ujar Gultom.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, termasuk OFI, dalam menjaga perlindungan kawasan dan habitat orangutan sebagai satwa kebanggaan Indonesia.
***



