Kementerian Kehutanan menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Penyidik mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri asal-usul kayu hingga menemukan dugaan keterkaitannya dengan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Penanganan perkara dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Penyidik menyerahkan berkas setelah melakukan rangkaian pengumpulan informasi, operasi lapangan, serta pengembangan penyidikan terhadap jalur asal dan peredaran kayu.
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan intelijen Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Petugas saat itu menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.
Petugas mendapati kayu tersebut berasal dari Wamhogo dan diduga tidak disertai dokumen administrasi hasil hutan yang sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan atau sualap serta 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan kegiatan peredaran hasil hutan ilegal. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan dengan tidak hanya memeriksa barang bukti yang ditemukan, tetapi juga menelusuri asal kayu dan jalur distribusinya.
Hasil penelusuran mengarah pada dugaan bahwa lokasi pembalakan kayu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum, berupa kayu hasil temuan, satu unit truk pengangkut, serta dokumen catatan hasil hutan.
Dari hasil penyidikan, YT diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Setelah berkas perkara tahap I dilimpahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas sesuai ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengawasan tidak dapat hanya berfokus pada lokasi penemuan kayu. Pemerintah perlu menelusuri seluruh rantai peredaran untuk mengetahui asal kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya,” ujar Januanto.
Menurut dia, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dari tingkat tapak hingga jalur distribusi dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Pendekatan tersebut ditujukan untuk menjaga sumber daya hutan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Januanto menilai pengawasan terintegrasi semakin penting di Maluku karena karakter wilayahnya sebagai daerah kepulauan. Pemerintah berupaya mempersempit ruang pelanggaran melalui pengawasan lapangan, pengendalian peredaran hasil hutan, serta koordinasi lintas instansi.
“Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan hutan untuk menutup ruang terjadinya pelanggaran melalui pengawasan di tingkat tapak, pengendalian peredaran hasil hutan, serta sinergi antar instansi,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan penyidik mengembangkan perkara dari temuan kayu menuju penelusuran asal-usul dan jaringan peredarannya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki peran dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut,” kata Fredrik.
YT disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l, Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16.
Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal akan terus dilakukan melalui penguatan informasi, pengawasan di lapangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan. Pemerintah menargetkan langkah tersebut dapat menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan hasil hutan berlangsung sesuai aturan.
***



