Kemenhut Perkuat Pendamping Perhutanan Sosial untuk Tertibkan Tata Kelola Hasil Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperkuat kemampuan pendamping Perhutanan Sosial di Kalimantan Tengah dalam mengelola administrasi hasil hutan dan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan operasional Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi PNBP (SIPNBP) yang berlangsung pada 12–13 Agustus 2026 di Palangka Raya.

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya tersebut melibatkan pendamping Perhutanan Sosial dari sejumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Tengah serta perwakilan Balai Perhutanan Sosial. Pemerintah mengarahkan peningkatan kapasitas ini agar pendamping mampu membantu masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial menjalankan penatausahaan hasil hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, Secunda S. Santoso, mengatakan penguasaan sistem digital oleh pendamping akan memperkuat proses pembinaan masyarakat di tingkat tapak. Pendamping, menurutnya, tidak hanya perlu memahami kebijakan, tetapi juga mampu mempraktikkan penggunaan sistem yang berkaitan langsung dengan administrasi hasil hutan dan PNBP.

“Melalui kegiatan ini, pendamping tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan penatausahaan hasil hutan dan PNBP, tetapi juga praktik langsung pengoperasian SIPUHH dan SIPNBP. Pengetahuan tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditransfer kepada masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah masing-masing,” kata Secunda.

Penguatan kemampuan tersebut menjadi penting karena pendamping berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pengelolaan hutan oleh masyarakat. Dengan kemampuan teknis yang memadai, pendamping dapat membantu kelompok Perhutanan Sosial memahami prosedur administrasi sekaligus memastikan pemanfaatan hasil hutan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Santoso, menilai pendamping memiliki posisi strategis dalam memastikan akses kelola Perhutanan Sosial memberikan manfaat ekonomi dan sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan hutan.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pendamping tidak hanya memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada kelompok Perhutanan Sosial, tetapi juga perlu membantu masyarakat memahami aspek administrasi dan tata kelola hasil hutan,” ujar Waluyo.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan PNBP serta menjalani praktik penggunaan SIPUHH dan SIPNBP. Narasumber berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

SIPUHH digunakan untuk mendukung pencatatan dan penatausahaan hasil hutan, sedangkan SIPNBP mendukung layanan administrasi bagi wajib bayar PNBP sektor kehutanan, termasuk penerbitan kode billing, pemeriksaan pembayaran, dan pencetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). SIPNBP juga terhubung dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Narasumber dari Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Teguh Suryono, menekankan pentingnya pendekatan praktik agar peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika memberikan pendampingan kepada masyarakat.

“Pelatihan ini difokuskan pada praktik agar pendamping memiliki kemampuan yang memadai ketika memberikan asistensi kepada kelompok Perhutanan Sosial di lapangan. Dengan pendamping yang mampu mengoperasikan SIPUHH dan SIPNBP, proses pembinaan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif,” kata Teguh.

Peserta juga menilai kemampuan mengoperasikan kedua sistem tersebut akan membantu mereka mengatasi persoalan administrasi yang masih dihadapi masyarakat. Pinki Oktania, pendamping dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat, mengatakan praktik langsung membuat peserta lebih siap memberikan asistensi teknis.

“Pelatihan ini sangat membantu tugas kami di lapangan. Masyarakat sering mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi hasil hutan dan PNBP, terutama dalam penggunaan aplikasi. Dengan praktik langsung, kami menjadi lebih siap untuk membimbing masyarakat agar dapat mengelola hasil hutan secara legal, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan,” ujar Pinki.

Kementerian Kehutanan menempatkan penguatan kapasitas pendamping sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Perhutanan Sosial di tingkat tapak. Peningkatan kompetensi tersebut sekaligus mendukung tertib penatausahaan hasil hutan dan optimalisasi PNBP dari pemanfaatan sumber daya hutan.

Melalui penguasaan sistem informasi dan pemahaman regulasi yang lebih baik, pendamping diharapkan mampu memperkuat kemandirian masyarakat dalam mengelola hasil hutan. Pendekatan tersebut diarahkan agar pemanfaatan hasil hutan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles