Kementerian Kehutanan Himpun Masukan Nasional untuk Perkuat Kepastian PBPH Tahun 2026

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan terus mematangkan penyusunan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Melalui konsultasi publik yang digelar Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Bali pada Selasa (4/8/2026), pemerintah menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peta tersebut.

Penyusunan PAPH menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan, adaptif, dan berbasis data. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan pentingnya kepastian hukum, digitalisasi data spasial, serta pendekatan ilmiah dalam penataan kawasan hutan. Pemerintah juga mengarahkan agar pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya mendukung investasi, tetapi turut menjaga kelestarian ekosistem, memperluas akses Perhutanan Sosial, serta menopang program ketahanan pangan dan energi secara berkelanjutan.

Sekitar 90 peserta mengikuti konsultasi publik tersebut. Mereka berasal dari Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I–XVIII, unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di Bali, direktorat di lingkungan Ditjen PHL, kementerian terkait, serta Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting agar PAPH Tahun 2026 disusun secara terbuka dan mampu mengakomodasi berbagai masukan.

“PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri sebagai acuan pemberian PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi. Oleh karena itu, penyusunannya harus melalui proses konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, rancangan PAPH Tahun 2026 mengalokasikan kawasan seluas sekitar 5,67 juta hektare, terdiri atas sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 4,34 juta hektare hutan produksi. Penyusunannya mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta masukan dari para pemangku kepentingan.

Menurut Hendro, peta tersebut tidak hanya menjadi dasar pemberian PBPH, tetapi juga memberikan kepastian informasi spasial bagi calon investor serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi perizinan.

Direktur Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, menegaskan penyusunan PAPH merupakan implementasi kebijakan RKTN 2011–2030 (Revisi ke-2) yang mengedepankan pengelolaan lanskap secara terpadu.

“RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan menuju tata kelola lanskap yang terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, PAPH harus selaras dengan kebijakan nasional sehingga pemanfaatan kawasan hutan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, R. Agus Budi Santosa, menekankan pentingnya integrasi berbagai instrumen geospasial dalam penyusunan peta tersebut.

“PIPPIB merupakan instrumen penting untuk menjaga hutan alam primer dan lahan gambut. Integrasi PIPPIB dengan PAPH memastikan proses pemberian perizinan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian informasi spasial kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Bali. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menilai penyusunan PAPH menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan.

“Pembangunan kehutanan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi Bali, yang memiliki kawasan hutan sekitar 23 persen dari luas wilayah, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan,” katanya.

Kalangan akademisi dan peneliti turut memberikan masukan terhadap penyempurnaan peta tersebut. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rinaldi Imaduddin, menilai penyusunan PAPH telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didukung pendekatan ilmiah berbasis data.

“Penyusunan PAPH telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung data yang tersedia. Ke depan, penguatan kualitas data, penyempurnaan informasi enam aspek usaha dan delapan parameter pertimbangan pemanfaatan, serta sinergi antarbasis data akan semakin meningkatkan kualitas analisis dan memberikan kepastian bagi investor maupun pemerintah,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Rohman dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang menilai penataan ruang kawasan hutan merupakan fondasi utama pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Seluruh kawasan hutan idealnya memiliki pengelola. Dengan penataan ruang yang baik, manfaat hutan dapat dioptimalkan secara seimbang, baik dari aspek ekonomi, perlindungan lingkungan, maupun fungsi sosialnya,” ujarnya.

Dari kalangan dunia usaha, Direktur Eksekutif APHI, Poerwadi Soeprihanto, menyebut PAPH akan memberikan kepastian ruang usaha sekaligus membuka peluang investasi yang lebih berkelanjutan.

“PAPH memberikan arah yang lebih jelas bagi dunia usaha. Ke depan, penyempurnaan peta ini diharapkan dapat mendukung kemitraan antara PBPH dan Perhutanan Sosial, memperkuat program ketahanan pangan dan energi, serta mengoptimalkan pemanfaatan areal eks-pencabutan izin agar tidak menjadi kawasan terbuka tanpa pengelola,” kata Poerwadi.

Kementerian Kehutanan akan menjadikan seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan PAPH Tahun 2026 sebelum ditetapkan sebagai acuan pemberian PBPH. Melalui proses yang partisipatif, pemerintah menargetkan peta tersebut mampu memperkuat kepastian usaha, meningkatkan kualitas tata kelola kawasan hutan, menjaga keberlanjutan sumber daya hutan, serta mendukung target pembangunan kehutanan nasional.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles