Menhut Siapkan Integrasi Perhutanan Sosial dengan BPJS, Potensi Jangkau 4,2 Juta Warga Sekitar Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah mendorong penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan melalui integrasi program Perhutanan Sosial dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, di Jakarta, Senin (2/6/2026).

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial tidak hanya bertujuan memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan, memperluas perlindungan sosial, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Menurut Raja Juli Antoni, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga penerima akses Perhutanan Sosial yang berpotensi masuk dalam skema perlindungan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setelah melalui proses verifikasi di lapangan.

“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga yang mendapat akses Hutan Sosial. Kalau rata-rata satu kepala keluarga terdiri dari tiga anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat desa sekitar hutan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.

Selain perlindungan kesehatan, Kementerian Kehutanan juga mendorong kelompok usaha Perhutanan Sosial yang telah berkembang secara ekonomi untuk memperkuat kelembagaan usahanya. Kelompok yang telah memiliki kapasitas usaha lebih baik nantinya diarahkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi kelompok yang sudah sukses dan berkembang, kita dorong untuk membentuk kelembagaan usaha. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.

Raja Juli Antoni menilai penguatan kelembagaan usaha menjadi kunci agar kelompok Perhutanan Sosial mampu mengelola potensi ekonomi hutan secara produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan hutan berbasis masyarakat, tetapi juga sarana pemerataan ekonomi.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan juga menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat sekitar hutan terhadap fasilitas kesehatan. Jarak yang jauh, kondisi infrastruktur, serta minimnya layanan kesehatan di sejumlah wilayah menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.

“Kami berharap ke depan fasilitas kesehatan dapat dibangun lebih dekat dengan desa-desa sekitar hutan. Salah satu masalah utama masyarakat adalah jarak menuju fasilitas kesehatan. Kalau fasilitas kesehatannya lebih dekat, maka pelayanan kesehatan masyarakat sekitar hutan akan jauh lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Untuk kepentingan layanan kesehatan masyarakat, usulan PPKH dapat diajukan oleh pemerintah daerah sehingga kebutuhan pelayanan dasar di wilayah sekitar hutan dapat ditangani lebih cepat.

“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” kata Raja Juli Antoni.

Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan. Integrasi data Perhutanan Sosial, verifikasi penerima manfaat, penguatan kelembagaan usaha, dan peningkatan akses layanan kesehatan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi jutaan warga di kawasan hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles