Sektor Usaha Kehutanan Indonesia & Verra Perkuat Kolaborasi Perdagangan Karbon Berintegritas

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha kehutanan dan lembaga standar karbon internasional Verra memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan yang berintegritas dan berkualitas pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Penguatan kerja sama tersebut mengemuka dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Verra pada Jumat (15/5/2026).

Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Indroyono Soesilo menyatakan terbitnya Permen P.6 Tahun 2026 membuka peluang besar bagi percepatan perdagangan karbon melalui skema offset emisi dari sektor kehutanan Indonesia.

“Dengan diterbitkannya Permen P.6 Tahun 2026, Indonesia memiliki landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan. Posisi Verra ke depan juga akan sangat strategis karena minat sektor usaha kehutanan Indonesia untuk menggunakan metodologi Verra cukup besar,” ujar Indroyono.

Ia menjelaskan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek penting dalam memastikan proyek karbon Indonesia mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi.

Indroyono menambahkan Indonesia juga perlu mendorong kerja sama yang lebih kuat dengan Verra, khususnya dalam pengembangan kapasitas teknis dan penguatan sistem verifikasi karbon agar proyek karbon kehutanan Indonesia dapat memenuhi standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Soewarso mengungkapkan saat ini terdapat 16 proyek karbon anggota APHI yang masuk kategori fast track untuk dapat diperdagangkan kredit karbonnya menggunakan skema Verra.

“APHI berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.6 Tahun 2026,” kata Soewarso.
Ia mengatakan minat anggota APHI untuk mengembangkan proyek karbon berbasis skema Verra terus meningkat seiring berkembangnya pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia. Karena itu, APHI berharap dapat membangun kerja sama lebih erat dengan Verra, terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan metodologi, dan pengembangan proyek karbon kehutanan berintegritas tinggi.

Senior Director of Sustainable Development, Program Development & Innovation Verra Sinclair Vincent menyampaikan Verra menyambut baik terbitnya Permen P.6 Tahun 2026 yang dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan proyek karbon, khususnya berbasis skema voluntary di Indonesia.

“Verra membuka diri untuk mengembangkan kerja sama dengan APHI di bidang peningkatan kapasitas SDM guna menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas,” ujar Sinclair.

Ia menambahkan Verra saat ini berkomitmen mengupayakan percepatan proses verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikat kredit karbon dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Permen P.6 Tahun 2026. Selain itu, Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan terbesar di dunia sekaligus memperluas peluang investasi hijau berbasis pengelolaan hutan lestari. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha kehutanan, dan lembaga standar internasional diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek karbon yang kredibel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hutan, mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles