Sabtu, 28 Februari 2026

Negara Kejar Aktor Lain, Kasus Pembalakan Jati TN Baluran Siap Masuk Meja Hijau

Latest

- Advertisement -spot_img

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka berinisial SB beserta barang bukti kasus dugaan pembalakan liar kayu jati di kawasan Taman Nasional Baluran kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (23/2/2026). Penyerahan tahap II tersebut menandai berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan kehutanan, terutama di kawasan konservasi yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem.

“Kawasan konservasi adalah simbol kewibawaan dan keelokan bangsa. Kita semua bertanggung jawab melindunginya. Praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengacaukan tata niaga kayu nasional dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, aparat akan meningkatkan pengawasan dan memperkuat peran Polisi Kehutanan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lapangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar tersebut.

“Penanganan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi memiliki ruang. Kami akan menuntaskan perkara ini hingga pengadilan, memburu para DPO, dan menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya. Para pelaku harus bertanggung jawab, termasuk terhadap pemulihan dan perhitungan kerugian negara,” kata Aswin.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan yang berlangsung sejak November 2023. Aparat memetakan jaringan penebangan ilegal di kawasan hutan jati Taman Nasional Baluran hingga menangkap aktor kunci berinisial HK pada September 2025, kemudian menyusul penangkapan SB pada Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat tertanggal 18 Februari 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Penyerahan tahap II ini memastikan jaksa segera membawa perkara pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut ke meja hijau.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles