Selasa, 10 Februari 2026

Modus Kelompok Tani Fiktif, Tersangka Perambah TN Berbak Sembilang Diserahkan ke JPU

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka kasus perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses penuntutan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial BS (36) diduga berperan sebagai koordinator utama perambahan kawasan TNBS yang berlokasi di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Penyidik menetapkan BS sebagai ketua kelompok perambah yang mengorganisasi pembukaan lahan secara terstruktur di dalam kawasan taman nasional.

Penyidikan mengungkap bahwa aktivitas perambahan dilakukan melalui pembentukan kelompok berbadan hukum berbentuk Kelompok Tani berinisial KT RM. Kelompok tersebut memiliki lebih dari 150 anggota dengan klaim lahan mencapai sekitar 600 hektare. Setiap anggota yang ingin menguasai lahan dikenakan biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari total klaim tersebut, hampir 100 hektare telah ditanami, sementara tersangka BS tercatat menguasai dan menanami sekitar lima hektare lahan dengan kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus perambahan sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial SR (37), yang berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR dan sejumlah saksi menguatkan bahwa BS berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang,” kata Hari Novianto.

Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dalam skala besar di kawasan taman nasional membawa dampak serius terhadap lingkungan, khususnya ekosistem gambut.

“Perambahan seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam fungsi hidrologis gambut. Kondisi ini sangat rawan memicu kebakaran hutan dan lahan serta mengganggu habitat satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Balai Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik perambahan kawasan konservasi guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis taman nasional dan mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles