Kementerian Kehutanan membuka konsultasi khusus dengan 14 organisasi masyarakat sipil untuk menghimpun masukan terhadap rencana perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Forum tersebut berlangsung secara hibrida di Jakarta pada 24 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi regulasi.
Konsultasi melibatkan organisasi lingkungan, kehutanan, jaringan pemantau independen, serta kelompok masyarakat sipil nasional dan daerah. Peserta membahas sejumlah persoalan yang dinilai menentukan kualitas tata kelola hutan, antara lain keterbukaan data, mekanisme pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), deforestasi, serta evaluasi dan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan kinerja.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Erwan Sudaryanto mengatakan pemerintah membutuhkan perspektif organisasi masyarakat sipil untuk menguji substansi perubahan regulasi dengan kondisi pengelolaan hutan di lapangan.
“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan,” ujar Erwan.
Revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki efektivitas tata kelola dan pelaksanaan kebijakan, sekaligus menyesuaikan aturan dengan tantangan kehutanan yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional. Masukan masyarakat sipil menjadi salah satu bahan yang dibahas sebelum pemerintah menyelesaikan proses perubahan regulasi.
Dalam forum itu, organisasi masyarakat sipil menilai kepastian usaha perlu berjalan beriringan dengan kepastian tata kelola kawasan serta penyelesaian persoalan sosial dan tenurial. Mereka juga menyoroti posisi KPH agar dapat menjalankan fungsi koordinasi pengelolaan lanskap secara lebih kuat.
Diah Suradireja dari WWF Indonesia mengatakan penguatan KPH perlu diarahkan pada pengelolaan lanskap yang mempertemukan kepentingan ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang.
“Tujuan kepastian berusaha harus diimbangi dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH,” kata Diah.
Selain tata kelola KPH, peserta mendorong pemerintah memperluas akses terhadap data dan informasi kehutanan bagi pemantau independen. Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Deden Pramudiana juga menekankan perlunya dukungan pembiayaan agar pemantauan independen dapat berjalan secara efektif.
Masukan lain mencakup penguatan pengelolaan KHDPK, transparansi informasi, pengendalian deforestasi, serta mekanisme evaluasi PBPH yang mengutamakan kinerja. Peserta menilai aspek-aspek tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah dan publik dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan hutan.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menjalankan sembilan sesi konsultasi publik yang melibatkan hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi kehutanan. Rangkaian tersebut telah menghasilkan 295 responden yang memberikan masukan dan rekomendasi terkait perubahan P.8.
Team Leader MFP5 Irfan Bahtiar menilai pemberian ruang khusus kepada organisasi masyarakat sipil dalam proses revisi menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap masukan publik sebelum regulasi ditetapkan.
“Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Irfan.
Forum yang difasilitasi Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5), program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris, menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dikonsolidasikan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi.
Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil mengikuti forum tersebut, yakni Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi.
***



