Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan Tahun 2024 berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang semakin kompleks, dan menuntut kerja administrasi yang berkelindan dengan apa yang harus dirasakan oleh masyarakat.
Menteri Siti pun meminta agar jajarannya harus memiliki hasil kerja yang berdampak ke masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan tata kelola tak lagi hanya bisa diukur pada kebenaran administrasi semata. Hasil kerja harus juga mengalir dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
_________
“Kerja birokrasi harus semakin dekat dengan society. Saya menyebutnya sebagai akuntabilitas publik. Begitulah hasil kerja birokrasi itu harus diukur,” ujar Menteri Siti saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023.
Rakornis ini dibagi menjadi dua sesi rapat pleno dan sejumlah sesi diskusi yang dibagi menjadi 6 kamar.
Menteri Siti menjelaskan setidaknya ada lima tujuan diskusi tersebut. Pertama ialah untuk mengisi berbagai kekurangan atau kelemahan dari beberapa agenda yang sedang berjalan dan rencana 2024, serta dapat mengidentifikasi kerja- kerja yang mengalami perubahan paradigma dalam 5-10 tahun terakhir, dan perlu terus disempurnakan.
“Menjelang akhir administrasi pemerintahan kabinet pada Oktober 2024, saya berharap kita bisa merampungkan segala kekurangan dalam prakteknya sampai dengan sekitar bulan Juli. Di Bulan Agustus sampai Oktober kita masih bisa kontrol, dan pada Bulan Oktober sudah bisa diestafetkan kepada administrasi pemerintahan yang baru,” ujarnya.
Kedua, tujuan diskusi ini untuk dapat mengidentifikasi masalah lapangan yang kompleks dan perlu penyelesaian bersama.
Ketiga, membangun dan menetapkan keterpaduan antar komponen KLHK di berbagai strata satker pusat dan di wilayah (UPT).
Keempat, menjaring cara-cara teknik kerja dan prioritas menurut temuan lapangan.
Kelima, melengkapi dan menempatkan setiap inisiatif dan inovasi yang muncul di setiap unit kerja KLHK termasuk unit kerja wilayah (UPT). ***