Kementerian Kehutanan mempercepat langkah penetapan Hutan Adat di Indonesia melalui pelatihan peningkatan kapasitas bagi calon verifikator.
Kegiatan ini berlangsung di Lombok pada 6–10 Oktober 2025 dan diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Ditjen Perhutanan Sosial, dengan dukungan Kedutaan Besar Norwegia dan UNDP.
Pelatihan ini menjadi tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang diatur dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan validasi usulan masyarakat hukum adat (MHA) di berbagai daerah.
Direktur PKTHA Julmansyah menjelaskan bahwa ketersediaan tenaga verifikator menjadi kunci dalam mendukung percepatan target penetapan hutan adat lima tahun ke depan.
“Peningkatan kapasitas ini adalah bukti komitmen Kemenhut bersama pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Ketersediaan verifikator menjadi penting mengingat adanya peningkatan target luasan penetapan dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota sangat penting karena sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengamanatkan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di daerah.
Panitia tersebut memiliki peran strategis dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap usulan MHA.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai wilayah yang memiliki potensi besar untuk penetapan Hutan Adat. Julmansyah menyebut kegiatan serupa akan dilaksanakan dalam empat angkatan di empat wilayah Indonesia, sehingga pemerintah akan memiliki lebih banyak tenaga verifikator yang kompeten.
“Ke depan, akan tersedia stok verifikator hutan adat di berbagai wilayah, yang siap mempercepat kerja-kerja penetapan hutan adat secara berkualitas dan tepat waktu,” jelasnya.
Pelatihan ini juga menjadi sarana bagi peserta untuk mengasah pemahaman terhadap instrumen dan tools verifikasi yang telah disusun oleh Direktorat PKTHA, dengan melibatkan akademisi dan praktisi yang berpengalaman dalam Tim Terpadu Hutan Adat.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa percepatan penetapan Hutan Adat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal pemerataan kesejahteraan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan.
Hutan Adat memiliki peran penting dalam menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal, serta menjadi mekanisme penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.
***



