Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam aksi iklim untuk menentukan tercapainya target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sudah dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Pentingnya peran Pemda ditegaskan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Laksmi Dewanthi saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Perubahan Iklim Regional Maluku Papua di Kota Ambon, Maluku.
“Kami mengajak pemerintah provinsi kabupaten/kota di regional Maluku dan Papua untuk bersinergi melaksanakan aksi pengendalian dampak perubahan iklim, dengan menurunkan emisi GRK dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim,” kata Laksmi, Selasa, 4 Juli 2023.
Lewat Rakernis ini diharapkan dapat lebih memperkuat kolaborasi Pemerintah, masyarakat, akademisi, dan swasta dalam implementasi aksi iklim di tingkat tapak, khususnya di daerah Maluku dan Papua.
“Kolaborasi dan sinergi ini dibutuhkan guna merespon perubahan iklim serta mendukung tercapainya pengurangan emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim di Indonesia. Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 bahwa pemerintah daerah berperan dalam pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” terang Laksmi.
Target Nationally Determined Contributions (NDC) mencakup banyak sektor di Kementerian/ lembaga dan lintas Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Sebagai bagian dari pemerintahan yang terletak dekat dengan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Daerah sangat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan iklim.
- Telah Terakreditasi KAN, MUTU International Nyatakan Siap Dukung Bursa Karbon
- KLHK Ajak Pemda Berkolaborasi Perkuat Aksi Iklim, Capai Pengurangan Emisi GRK
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK.
Adanya Rapat Kerja Teknis juga digunakan sebagai wadah untuk sharing pembelajaran update kemajuan pencapaian pelaksanaan aksi mitigasi dan perubahan iklim. ***