Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.
Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.
“Bahwa untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain
di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya
penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan
penerimaan negara, diperlukan landasan operasional
untuk melakukan penertiban kawasan hutan,” demikian dinyatakan pada Bagian Menimbang Huruf C Perpres 5/2025.
- Baca Juga: Sebanyak 194 Perusahaan Perkebunan Masuk Bidikan Perpres 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan
- Baca juga: Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Tindaklanjut Perpres 5/2025
Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan baik di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
- Baca juga: Sebanyak 194 Perusahaan Perkebunan Masuk Bidikan Perpres 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan
- Baca juga: Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Penertiban Sawit di Kawasan Hutan, Tindaklanjut Perpres 5/2025
Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Berikut Link Download Perpres No 5 Tahun 2025 KLIK DI SINI.