Sabtu, 15 Februari 2025

Sebanyak 194 Perusahaan Perkebunan Masuk Bidikan Perpres 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Sebanyak 194 perusahaan perkebunan sawit masuk dalam bidikan pemerintah sebagai objek penertiban seperti diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

Ratusan perusahaan perkebunan sawit itu mengelola lahan seluas 1.081.022 hektar (ha) dan tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah (HAT).

Demikian diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Nusron, 194 perusahaan tersebut akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

“Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” kata Nusron.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.

Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles