Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengumpulkan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara untuk membahas tentang permasalahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di kediamannya di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).
Menteri dan pimpinan lembaga negara yang hadir pada rapat tersebut diantaranya adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Hadir juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nama-nama tersebut merupakan bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres 5/2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025. Melalui beleid ini, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.
Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) mengungkapkan ada 194 perusahaan perkebunan sawit yang mengelola lahan seluas 1.081.022 hektar (ha) di kawasan hutan yang tidak mendaftarkan Hak Atas Tanah (HAT).
Ratusan perusahaan itu yang akan menjadi tangani oleh Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres 5/2025.
Pada kesempatan itu Nusron juga mengungkapkan saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit.
Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi apakah masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak dengan luas lahan 1.144.427 ha. ***