Menhut Dorong Restorasi Ekosistem dan Tegaskan Prinsip Ecological Before Tourism

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperkuat agenda pemulihan ekosistem hutan dan kawasan konservasi yang mengalami degradasi dengan melibatkan berbagai sumber daya dan skema pendanaan. Pemerintah menargetkan pemulihan lahan kritis secara luas sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan konservasi tetap menempatkan fungsi ekologis sebagai prioritas.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen tersebut saat meluncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam rangkaian Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Raja Juli, kondisi hutan dan keanekaragaman hayati saat ini membutuhkan langkah pemulihan yang lebih serius. Ia mengatakan pemerintah perlu menjadikan perjalanan panjang pengelolaan hutan Indonesia sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kondisi ekosistem, bukan sekadar memperingatinya secara rutin.

“Sekarang kita mulai bergerak untuk melakukan pemulihan ekosistem. Kita tidak sedang menyalahkan masa lalu, tapi faktanya kita menghadapi hutan kita seperti ini, biodiversity kita seperti begini. Kita sekarang memang harus beranjak secara serius untuk melakukan restorasi ekosistem,” ujar Raja Juli.

Gerakan tersebut mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto melalui komitmen pemulihan degraded land atau lahan kritis seluas 12 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 6,7 juta hektare berada di kawasan hutan dan 1,21 juta hektare berada di kawasan konservasi.

Kemenhut juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi untuk kegiatan wisata tidak boleh menggeser fungsi utama kawasan sebagai ruang perlindungan ekosistem. Raja Juli menyebut prinsip tersebut sebagai ecological before tourism atau mendahulukan kepentingan ekologi sebelum kepentingan pariwisata.

“Ekoturisme kadang-kadang disalahartikan bahwa kita ini sedang mengeksploitasi taman nasional kita, komersialisasi. Saya katakan ini bukan, ini ecological before tourism,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap membuka peluang keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan kawasan selama kerja sama tersebut bertujuan menjaga alam dan menerapkan prinsip keberlanjutan. Menurutnya, pemerintah perlu mengembangkan regulasi yang mampu mengakomodasi inovasi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

Raja Juli juga mengakui luasnya kebutuhan pemulihan ekosistem menghadapkan pemerintah pada keterbatasan pendanaan dan sumber daya manusia. Karena itu, Kemenhut membuka peluang pemanfaatan berbagai instrumen untuk memperkuat kapasitas pemulihan, antara lain blended finance, perdagangan karbon, serta penambahan personel polisi kehutanan.

“Dengan rendah hati harus kita katakan bahwa sebagai policymaker, sebagai regulator, negara memiliki keterbatasan, apakah itu dari segi pendanaan maupun dari segi pemberdayaan manusia,” jelasnya.

Menurut Raja Juli, keterbatasan tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah memulihkan hutan dan alam. Ia mendorong penyesuaian kebijakan apabila regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi pendekatan yang lebih progresif untuk mendukung pemulihan ekosistem.

Setelah peluncuran gerakan tersebut, Raja Juli bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengikuti konferensi video dengan sejumlah unit pelaksana teknis Kemenhut di daerah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman mangrove dan pelepasliaran burung air di kawasan TWA Angke Kapuk.

Pemilihan TWA Angke Kapuk sebagai lokasi utama HKAN 2026 sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan konservasi. Ekosistem mangrove di kawasan tersebut berperan sebagai pelindung pesisir Jakarta dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon, penyaring polutan, serta habitat bagi berbagai satwa liar.

Melalui Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak, Kemenhut mendorong kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta untuk mempercepat pemulihan kawasan yang terdegradasi. Pendekatan tersebut diarahkan agar pemanfaatan kawasan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis dan keberlanjutan alam.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles