Jumat, 26 Juli 2024

Komda APHI Bangka Belitung Siapkan Uji Kompetensi untuk Pemenuhan GanisPH

Latest

- Advertisement -spot_img

Tuntutan ke depan dalam pengelolaan hutan lestari agar lebih meningkat dan berkontribusi berupa PDB untuk kesejahteraan masyarakat melalui penerapan multiusaha kehutanan dan multi produk perlu didukung oleh tenaga teknis pengelolaan hutan (GanisPH) yang kompeten. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Fery Aprianto saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Rencana Pelaksanaan Uji Kompetensi GanisPH Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pangkal Pinang, Selasa, 20 September 2022.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Komda APHI) Babel bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Babel.

Sosialisasi diikuti kurang lebih 60 peserta dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) anggota APHI wilayah Komda Kepulauan Babel, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), DLHK dan izin lainnya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber M. Ikhsan yang merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binamutu Lingkungan Kehutanan.

Fery mengharapkan ke depan uji kompetensi untuk percepatan pemenuhan GanisPH di Provinsi Babel dapat segera direalisasikan melalui koordinasi berbagai instansi terkait.

“Setelah sosialisasi ini dilanjutkan uji kompetensi GanisPH, untuk itu saya berharap DLHK Provinsi Babel segera berkoordinasi dengan Komda APHI dan juga BPHL untuk pelaksanaanya,” ujar dia.

Sementara itu, dalam arahannya Kepala BPHL Wilayah V, Roni S. Burhani menyatakan bahwa saat ini GanisPH tidak diangkat oleh BPHL tetapi melalui sertifikasi kompetensi oleh LSP yang independen yang diakreditasi oleh BNSP dan diregistrasi oleh KLHK. 

“Tugas kami dari BPHL melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan GanisPH melalui penilaian kinerja setiap tahun,” ujarnya. 

Roni menambahkan, dengan luas kawasan hutan hampir 700.000 ha, jumlah GanisPH di Babel hanya sedikit karena belum semuanya aktif beroperasi. 

“Kami mengharapkan dengan Uji Kompetensi dapat mempercepat pemenuhan GanisPH dan ke depan PBPH mulai aktif kembali dengan dukungan kebijakan multiusaha kehutanan dan fasilitasi kegiatan masyarakat yang sudah ada sebelum ada PBPH dengan melakukan kemitraan kehutanan,” ujar Roni. 

Dari Dewan Pengurus APHI Pusat yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Popi Komalasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran pengurus Komda APHI Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama-sama dengan BPHL Wilayah V dan DLHK Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan sosialisasi ini amat penting untuk persiapan uji kompetensi GanisPH.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman secara menyeluruh bagaimana proses pelaksanaan Uji Kompetensi GanisPH sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan yang terbaru Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, serta SKKNI Nomor 21 Tahun 2019,” ujar dia. 

Popi menegaskan Kembali bahwa untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, salah satu yang berperan penting adalah kesediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, profesional dan berkompeten untuk setiap tahapan bidang kegiatan yaitu bidang perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan, dan pengolahan hasil hutan.  

Untuk itu, APHI Pusat telah melakukan beberapa upaya dalam rangka pemenuhan GanisPH oleh anggotanya antara lain terlibat aktif dalam proses pembahasan penyusunan sampai terbitnya SKKNI No. 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu Pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. 

Selain itu, APHI juga berperan aktif dalam proses pembahasan terbitnya 15 Kurikulum dan Silabus Diklat GANISPH tahun 2021 yang berbasis kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor 21 Tahun 2019 dan metode pembelajaran bisa dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka dan e-learning atau full e-learning dan blended learning.  

 “Ini penting dan dirasakan manfaatnya khususnya dalam masa pandemi yang lalu dimana ada hambatan untuk dapat bertatap muka, namun disisi lain pemenuhan GanisPH dapat tetap dilaksanakan,” ujarnya.  

APHI juga telah melaksanakan pelatihan GanisPH tahun 2021-2022 Full E-Learning (CANHUT, KURPET, BINHUT, PKBR, NENHUT) bekerjasama dengan Pusdiklat SDM & Ditjen PHL KLHK. Selain itu juga, APHI ikut dilibatkan dalam pembahasan proses penyusunan PerMenLHK Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi GanisPH. 

“Secara global APHI telah melaksanakan sosialisasi Mekanisme Uji Kompetensi Profesi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) secara Virtual kepada seluruh anggota APHI tanggal 12 April 2022, yang dilanjutkan sosialisasi uji kompetensi di daerah bersama Komda-komda seperti yang dilaksanakan di Kep. Babel pada hari ini,” ujar dia.

“Kita berpacu dengan waktu, karena berdasarkan data yang diunduh dari SIGANISHUT per 18 September 2022 terdapat 14.343 orang GanisPH, dengan total nomor register GanisPH sebanyak 16.338 dan yang terbanyak akan berakhir di Triwulan I Tahun 2023,” sebut Popi.

Lebih lanjut disebutkan bawa dengan skema uji kompetensi, maka bagi tenaga profesional PBPH yang sudah berpengalaman cukup lama, dapat langsung mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat kompetensi.   

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komda APHI Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar Toni mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, khususnya dukungan dari APHI Pusat dan LSP BLK serta para pemegang PBPH dan izin lainnya yang berada di wilayah Kepulauan Babel.

“Kami mengharapkan para peserta, baik pemegang PBPH dan izin lainnya yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat memahami proses dan alur untuk mengikuti uji kompetensi ini,” ujar dia. 

“Sesuai arahan DLHK Provinsi Babel, kami terbuka dan akan bekerjasama dengan instansi terkait dan kami siap memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di lingkup PBPH anggota APHI Babel, dan perizinan lainnya dalam rangka mendorong percepatan pemenuhan GanisH untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” pungkas Iskandar. ***

More Articles