Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus meningkatkan pengelolaan limbah hingga mencapai tingkat Zero Emission pada tahun 2050 yang berarti tidak ada lagi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Target tersebut akan dicapai melalui implementasi ekonomi sirkuler dan mendorong sampah menjadi bahan baku industri.
Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 (PLTTDLB3) KLHK Haruki Agustina menjelaskan, bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pengendalian perubahan iklim.
“Sektor sampah berperan penting dalam pencapaian target pengurangan emisi GRK Indonesia,” kata Haruki Agustina saat The 4th International Symposium of Earth, Energy, Environmental Sciene and Sustainable Development, secara hybrid, Minggu 27 Agustus 2023.
Haruki menjelaskan, sebagai bagian dari komitmen internasional untuk pengendalian perubahan iklim Paris Agreement, Indonesia pada dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution menargetkan untuk mengurangi emisi GRK sebesar 31,89% dengan upaya sendiri atau mencapai 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Berdasarkan dokumen tersebut, sektor sampah ditargetkan untuk mengurangi emisi GRK sebsar 1,4% dengan upaya sendiri, dan 1,5% dengan dukungan internasional.
“Emisi GRK dari sektor sampah dibatasi mencapai puncak pada tahun 2030 untuk selanjutnya ditargetkan menuju nol pada tahun 2050,” kata Haruki.
Berdasarkan Rencana Aksi yang sudah disiapkan KLHK, target tersebut bisa dicapai dengan kebijakan untuk tidak lagi membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah baru mulai tahun 2030 dan zero waste mulai tahun 2050 dengan memaksimalkan pemanfaatan sampah melalui prinsip ekonomi sirkuler.
Dia juga menjelaskan, limbah padat domestik akan dimanfaatkan sehingga tidak perlu sampai ke TPA. Misalnya melalui pengomposan dan mengoptimalisasi pengelolaan sampah seperti kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan dijadikan bahan energi melalui Refuses Derived Fuel (RDF) dan Solid Recovered Fuel (SRF).
Sampah yang ada di TPA dan sudah terdekomposisi akan mulai dimanfaatkan mulai tahun 2025. Selain itu KLHK juga menargetkan tidak akan ada pembakaran sampah terbuka mulai tahun 2030.
Disampaikan juga oleh Haruki bahwa untuk mencapai target tersebut, perlu pelibatan muliti stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor industri, asosiasi, akademisi dan masyarakat sebagai penghasil sampah untuk dapat mengurangi sampah di sumbernya, minimal masyarakat mau memilah.
Sementara itu, Senior Vice President PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Yuki M. A. Wardhana menjelaskan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan maka prinsip Enviromental, Social, Governance perlu diterapkan dalam proyek infrastuktur dan menjadi framework dalam lembaga keuangan untuk memitigasi risiko lingkungan dan sosial.
Dia mengungkapkan peran lembaga keuangan menjadi penting dalam mendorong keberlanjutan, karena porsi pembiayaan oleh lembaga keuangan besar. Dari suatu project dapat mencapai 70%-80% pembiayaan sehingga akan signifikan dalam membantu melakukan mitigasi risiko terhadap aspek lingkungan dan sosial.
- Transisi Energi Menuju Net Zero Emission, CTIS Bahas Ragam Opsi Energi Hijau
- UGM Kembangkan Pewarna Alami Tekstil dari Serbuk Limbah Kayu Gergajian Merbau
The 4th International Symposium of Earth, Energy, Environmental Sciene and Sustainable Development digelar Journal of Environmental Science and Sustainable Development (JESSD) Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia secara hybrid pada 26-27 Agustus 2023 diharapkan bisa menjadi wadah bagi para ilmuwan yang hadir untuk berkontribusi mencari solusi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Simposium tersebut mendapat dukungan dari PT Pertamina Persero, PT. Riau Andalan Pulp and Paper (April), Bank BRI, PT Daya Padi Abadi, APP Sinarmas, PT Petrokimia Gresik, PT Gunanusa Utama Fabrication, PT PII, Bank BSI, PT. Unilever Indonesia. Tbk, Paragraph Consulting, Bumi Resource Mineral, dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara. ***