Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak cukup hanya dengan memperketat larangan pembukaan lahan menggunakan api. Pemberdayaan masyarakat hingga tingkat desa disebut menjadi kunci agar pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan Komisariat Daerah (KOMDA) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumatera Selatan dan Lampung menyikapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketua KOMDA APHI Sumatera Selatan Iwan Setiawan mengatakan, penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas masyarakat. Termasuk menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar serta memperkuat kelembagaan pencegahan karhutla di tingkat desa.
“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” kata Iwan, Sabtu (5/9).
Menurutnya, program pemberdayaan berbasis desa seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api maupun berbagai inisiatif serupa yang dikembangkan pelaku usaha bersama pemerintah dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Program tersebut, kata Iwan, dapat diarahkan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko kebakaran, mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar, sekaligus memperkuat kelompok masyarakat peduli api
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam patroli, deteksi dini, pelaporan hingga penanganan awal apabila ditemukan titik api.
“Pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujarnya.
Iwan mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberikan arah lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla.
Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk tidak menerbitkan kebijakan maupun keputusan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi pembakaran.
Pengaturan mengenai pengecualian berbasis kearifan lokal juga dilakukan secara ketat dan proporsional. Penerapannya hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” jelas Iwan.
***



