Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Jambi menilai pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ketua APHI Komda Jambi, Taufik Qurochman, mengatakan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan karhutla di tingkat desa.
“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” kata Taufik.
Menurutnya,, pendekatan berbasis pemberdayaan menjadi penting karena pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman dan penegakan hukum. Program seperti Desa Makmur, Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif serupa yang dikembangkan pelaku usaha bersama pemerintah dan masyarakat perlu diperkuat sesuai karakteristik setiap wilayah.
Program tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko kebakaran, mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran.
“Ketahanan masyarakat harus dibangun dan alternatif ekonomi yang nyata perlu disediakan agar aktivitas pengelolaan lahan tetap berjalan tanpa menggunakan api,” ujarnya.
Taufik mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilainya memberikan arah lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.
Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, mencegah kebijakan maupun keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran, serta mengatur penerapan pengecualian berbasis kearifan lokal secara ketat dan proporsional.
Penerapan kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
“Di tengah kondisi kritis menghadapi El Niño, kebijakan yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi prakondisi penting untuk memastikan seluruh pihak memiliki langkah yang sama dalam mencegah dan mengendalikan karhutla,” bilang Taufik.
APHI bersama seluruh anggotanya, kata Taufik, mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Dialog dengan masyarakat lokal juga perlu diperkuat agar larangan pembakaran berjalan seiring dengan edukasi, pendampingan, dan dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif.
Kolaborasi PBPH dan Pemerintah
Taufik juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.
Menurutnya, upaya PBPH tidak berhenti pada pengamanan areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga berkolaborasi dengan BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam patroli, deteksi dini, pengendalian hingga pemadaman karhutla di wilayah sekitar.
“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, dan bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
APHI mendorong agar kerja sama multipihak tersebut terus diperkuat dengan semangat gotong royong. Pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman.
“Karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, berbagi sumber daya dan saling mendukung menjadi penting agar pencegahan dan penanganannya berlangsung cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tambah Taufik.
Dalam aspek penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap melakukan penilaian secara objektif dan proporsional terhadap upaya yang telah dilakukan PBPH dalam mencegah dan mengendalikan karhutla, baik di dalam areal kerja maupun ketika membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitar.
Penilaian tersebut, menurut APHI, perlu didasarkan pada fakta lapangan, tingkat kepatuhan, langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
APHI berharap pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tidak hanya memperkuat penegakan larangan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dari tingkat tapak.
Pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif dinilai menjadi tiga unsur penting untuk menekan risiko karhutla sekaligus melindungi keselamatan masyarakat, hutan, dan lingkungan.
***



