Workshop Antikorupsi Kemenhut Perkuat Komitmen Tata Kelola Kehutanan yang Transparan dan Akuntabel

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui penyelenggaraan Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan peluncuran (kick off) Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkokoh tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Workshop bertema “Satukan Aksi, Cegah dan Berantas Korupsi” tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dan diikuti pimpinan serta pegawai Kemenhut dari satuan kerja pusat maupun daerah secara hybrid. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.

Dalam sambutannya, Wamenhut menegaskan bahwa keberhasilan sebuah institusi pemerintah tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat yang dibangun melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.

“Integritas harus menjadi karakter setiap pegawai dan identitas Kementerian Kehutanan,” tegas Rohmat Marzuki.

Ia menilai praktik gratifikasi, penyuapan, pungutan liar, hingga penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Karena itu, setiap aparatur sipil negara dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat.

Menurut Rohmat, penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Kehutanan pada 2025 harus dijadikan momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola, memperkuat sistem pengawasan, serta membangun budaya organisasi yang semakin bersih dan dipercaya publik.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Kemenhut terus menunjukkan berbagai capaian reformasi birokrasi. Kementerian berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2017 hingga 2025. Selain itu, Kemenhut meraih penghargaan sebagai Kementerian Terbaik Nasional dalam Pengelolaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tahun 2025, memperoleh predikat AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum, serta menerima IKK Awards dengan predikat Unggul.

Untuk memperkuat pencegahan korupsi, Kemenhut juga terus mendorong transformasi digital melalui pengembangan Sistem Informasi Gerbang Pelayanan (SIGAP) sebagai instrumen keterbukaan informasi publik dan JAGA RIMBA (Decision Support System) yang mengintegrasikan data serta proses bisnis lintas unit kerja. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi.

Rohmat menambahkan, prinsip tata kelola yang baik juga diterapkan dalam pelaksanaan berbagai program strategis kementerian, termasuk program Bantuan Presiden di Taman Nasional Way Kambas yang sejak tahap perencanaan mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mari kita tunjukkan kepada bangsa dan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kementerian Kehutanan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan tidak koruptif,” ujarnya.

Ke depan, Kemenhut akan memperkuat digitalisasi layanan publik, penerapan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja. Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 juga diharapkan semakin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, mengatakan Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 menjadi forum untuk menginternalisasikan kebijakan sekaligus memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan membangun budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi momentum pelaksanaan Kick Off Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan sebagai implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles