Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah di wilayah Papua mempercepat implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim dan pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional. Langkah tersebut dilakukan mengingat Papua memiliki kawasan hutan tropis, ekosistem mangrove, wilayah pesisir, dan keanekaragaman hayati yang berperan penting sebagai penyerap karbon alami.
Upaya penguatan kapasitas daerah tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon bagi pemangku kepentingan wilayah Papua yang berlangsung di Sorong, Papua Barat Daya, pada 8–9 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kebijakan iklim nasional dapat diterjemahkan menjadi aksi konkret di tingkat daerah.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai pelaksana utama di lapangan.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Di sinilah pentingnya peran Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional dan perangkat daerah sebagai penggerak utama di lapangan,” ujar Irawan.
Ia menjelaskan bahwa Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama organisasi perangkat daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga menjadi penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi program di daerah.
“Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai motor koordinasi, fasilitator pembangunan rendah karbon, pusat pembelajaran, sekaligus penghubung antara arah kebijakan nasional dengan implementasi nyata di lapangan,” katanya.
Papua memiliki kontribusi strategis dalam mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia. Luas kawasan hutan, ekosistem mangrove, dan wilayah pesisir di Papua menjadi aset penting dalam menjaga keseimbangan iklim sekaligus meningkatkan kapasitas penyerapan karbon. Namun, wilayah tersebut juga menghadapi berbagai dampak perubahan iklim, mulai dari peningkatan kejadian cuaca ekstrem, perubahan pola musim, kenaikan muka air laut, hingga ancaman terhadap ekosistem hutan dan pesisir.
Dalam kerangka Persetujuan Paris (Paris Agreement), Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,20 persen melalui dukungan internasional pada 2030 sebagaimana tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC).
Selain memperkuat langkah mitigasi dan adaptasi, pemerintah juga terus mengembangkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen pembiayaan iklim. Melalui skema tersebut, upaya penurunan emisi dan peningkatan serapan karbon dapat memberikan manfaat ekonomi yang mendukung pembangunan rendah karbon di daerah.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Abdul Muin, berharap kegiatan diseminasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi semata, melainkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dalam memperkuat aksi iklim di Papua.
Kegiatan di Sorong merupakan rangkaian terakhir dari enam agenda diseminasi regional yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 62 peserta mengikuti kegiatan secara langsung dan lima peserta lainnya bergabung secara daring. Peserta berasal dari pemerintah pusat, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, serta pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Pulau Papua.
Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas pemerintahan, KLH/BPLH berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menjaga ekosistem strategis Papua, mempercepat pembangunan rendah karbon, serta mendukung pencapaian target pengendalian perubahan iklim nasional.
***



