Jumat, 2 Januari 2026

Pemerintah Perkuat Penertiban Kawasan Hutan Tesso Nilo, Targetkan Pemulihan 40 Ribu Hektare Sawit Ilegal

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM) bersama Satgas Garuda dan Komisi IV DPR RI memperkuat langkah penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sebagai bagian dari agenda besar pemulihan 3,7 juta hektare kawasan hutan di Indonesia yang selama ini dikelola secara tidak sah.

Dalam rapat koordinasi lintas sektor di Riau, Direktur Jenderal GAKKUM Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban di TNTN menjadi salah satu target prioritas Presiden.

“TNTN akan menjadi showcase pemulihan kawasan hutan. Hasil awal akan kami laporkan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025,” ujarnya.

TNTN memiliki luas 81.739 hektare, namun sekitar 40.000 hektare di antaranya telah dirambah dan ditanami sawit ilegal. Operasi penertiban ini didukung kekuatan 380 personel di 13 titik strategis, dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Langkah awal telah dilakukan dengan pemasangan portal, pembangunan pos penjagaan, dan pengosongan sukarela oleh sebagian warga.

Komisi IV DPR RI, melalui Wakil Ketua Ahmad Johan, mendorong penguatan kerangka hukum dan koordinasi antarinstansi, termasuk keterlibatan masyarakat lokal dan pemda.

“Kami ingin penertiban ini tak hanya represif, tetapi terintegrasi, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, DPR juga meminta audit atas 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit secara ilegal di kawasan hutan, serta penindakan terhadap aktor besar di balik perambahan.

Penurunan populasi gajah dan degradasi ekosistem selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa status konservasi TNTN dalam kondisi genting.

Gubernur Riau melalui Dinas LHK menyatakan kesiapan membentuk Tim Pemulihan Pasca-PKH dan mendukung penyusunan rencana transisi sosial bagi masyarakat terdampak.

“TNTN harus dikembalikan sebagai habitat gajah dan hutan tropis dataran rendah. Pemulihan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga keadilan antar-generasi,” ujar perwakilan pemerintah provinsi.

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara bertahap hingga dua tahun ke depan, dan menjadi model pemulihan hutan berbasis kolaboratif di Indonesia. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles