Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan pembukaan izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.
Kementerian memastikan tidak pernah memberikan akses maupun izin terkait kegiatan tersebut kepada pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah itu.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menegaskan bahwa Menteri Kehutanan telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan pada Juni 2025.
Tindak lanjut dari instruksi tersebut dituangkan melalui Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang menghentikan sementara seluruh layanan SIPUHH bagi PHAT selama proses evaluasi berlangsung.
Kementerian menyatakan bahwa sejak Juli 2025 tidak ada satu pun pemegang PHAT di Tapanuli Selatan yang memperoleh akses SIPUHH.
Kementerian juga membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan menyampaikan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta penghentian akses SIPUHH bagi seluruh PHAT di wilayahnya, dan permintaan tersebut telah dijalankan.
Kementerian mengakui adanya aktivitas ilegal di areal PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk pengangkut kayu yang membawa 44 m³ kayu dari PHAT di Kelurahan Lancat. Penindakan dilakukan setelah ditemukan indikasi pemanfaatan kayu tanpa prosedur yang sah.
Kementerian menjelaskan bahwa layanan SIPUHH bukan merupakan perizinan, tetapi fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di tanah milik yang berada di area penggunaan lain.
Pengelolaan hak atas tanah menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan, sementara pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Pelanggaran yang terjadi dalam kawasan hutan ditangani oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
Kementerian menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan dokumen hak atas tanah maupun pemanfaatan kayu tanpa dasar hukum. Penegakan hukum dijalankan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
***



