Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum mengamankan seorang buronan yang diduga menjadi pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah. LF alias BG atau Bagong ditangkap setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan dalam perkara peredaran dan pengolahan hasil hutan ilegal.
Tim gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengamankan LF alias BG pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit serta lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.
Petugas kemudian mengamankan tiga pekerja di lokasi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari keberadaan LF alias BG dan menghadirkannya dalam proses penyidikan. Upaya pencarian berlangsung sejak tersangka tidak lagi berada di kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pelariannya, LF alias BG diketahui berpindah-pindah tempat bersama anggota keluarganya. Kondisi tersebut membuat proses pencarian menjadi tidak mudah, terlebih tersangka tidak membawa telepon genggam sehingga petugas harus menggunakan metode pencarian dan pelacakan lainnya.
Tim Pencari yang dibentuk Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian melakukan serangkaian teknik pencarian, antara lain pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, pemantauan lapangan atau Matbar, serta eliciting. Dari proses tersebut, petugas secara bertahap memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada pertengahan Juni, tim mendapatkan nomor telekomunikasi yang digunakan salah satu pihak yang diketahui berkaitan dengan pelarian tersangka. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk membantu pelacakan posisi dan pemantauan lapangan. Namun, petugas belum menemukan tanda-tanda keberadaan LF alias BG di lokasi yang terlacak.
Pencarian berlanjut hingga tim memperoleh nomor telepon milik anak perempuan LF alias BG pada awal Agustus. Dari pelacakan terhadap nomor tersebut, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya di Desa Terantang.
Seksi Wilayah I Palangka Raya selanjutnya mengirim tim pendahulu untuk memastikan keberadaan tersangka. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan LF alias BG terlihat beraktivitas berkebun bersama istrinya. Tim kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah untuk mendapatkan dukungan teknis dalam proses penangkapan.
Setelah melakukan empat kali Matbar, tim akhirnya mengamankan LF alias BG ketika tersangka sedang berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor di jalan kampung. Petugas kemudian membawa tersangka ke Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
“Keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” kata Leonardo.
LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Atas sangkaan tersebut, LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dilakukan untuk menindak tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan aktivitas ilegal tersebut.
***



