Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pengelolaan potensi ekonomi hutan secara berkelanjutan.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integrasi data digital dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian.
Kedua lembaga akan bekerja sama dalam pertukaran data, peningkatan transparansi penerimaan negara, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Nota kesepahaman ini adalah langkah konkret agar kekayaan hutan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Kolaborasi ini memastikan potensi negara tidak hilang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Raja Antoni usai penandatanganan.
Raja Antoni menambahkan bahwa sebagian penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan untuk mendukung kegiatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan. “Kita ingin dana dari PNBP bisa kembali ke alam, ke tapak, dan mendukung penegakan hukum di bidang kehutanan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kerja sama ini akan memperkuat tata kelola fiskal di sektor kehutanan. Melalui sistem data digital yang terintegrasi, koordinasi antara kedua kementerian akan semakin efektif dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Ini adalah bentuk kolaborasi yang lebih erat, dengan pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik. Potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan sangat besar, bahkan bisa mencapai ratusan triliun jika dikelola optimal,” ujar Purbaya.
Kemenhut dan Kemenkeu menargetkan tindak lanjut kerja sama ini dalam bentuk sistem berbasis digital yang mampu memantau aliran data PNBP secara real-time, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya hutan tetap berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat.
***



