Selasa, 22 Oktober 2024

Penjelasan Menteri LHK Soal Pencabutan 192 Izin Kehutanan,Sebut Soal Tata Kelola

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah baru saja mengumumkan pencabutan izin pemanfaatan sumber daya alam.

Termasuk yang ikut dicabut adalah 192 izin kehutanan seluas 3,1 juta hektare.

Terhadap keputusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun memberi penjelasan.

Dikutip forestinsights.id dari akun twitternya @SitiNurbayaLHK, Menteri Siti menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan untuk tata kelola dan perbaikan lingkungan.

“Ini langkah sangat penting menjawab prioritas kerja dalam rangka tata kelola kehutanan dan upaya perbaikan lingkungan, serta menekan kerusakan alam,” cuit Menteri Siti, Kamis 6 Januari 2022 malam.

Dia melanjutkan kebijakan tersebut juga terkait dengan komitmen Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim.

“Apalagi dalam rangka mengatasi perubahan iklim, kita sudah berkomitmen dan bekerja dengan arah net zero emisi karbon dengan agenda FoLU net sink 2030,” kata Menteri Siti.

Menteri menekankan, kebijakan pencabutan izin menunjukkan langkah yang tegas, bukan hanya diskursus.

“Karena urusan lingkungan memang mencakup academic, common discourse dan yang paling penting itu langsung to current practice,” katanya.

Menteri Siti menekankan pencabutan izin yang dilakukan adalah langkah besar dan dipimpin langsung Presiden Jokowi, untuk masa depan Indonesia yang lebih maju.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3,1 juta hektare.
Selain izin sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin-izin di sektor pertambangan dan perkebunan.

Pencabutan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengkoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022.

Izin sektor kehutanan yang dicabut sebanyak 192 izin seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuh Presiden Jokowi.

Sementara untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles