Minggu, 16 Februari 2025

Prabowo Perintahkan Menhut Cabut PBPH Setengah Juta Hektare, Raja Juli Antoni: Bukan Dendam

Latest

- Advertisement -spot_img

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas areal konsesi mencapai ratusan ribu hektare.

Perintah Presiden Prabowo disampaikan kepada Menhut pada rapat yang digelar di Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2025).

Menhut Raja Juli kepada wartawan usai rapat tersebut mengungkapkan penegasan Presiden Prabowo bahwa hutan tetap harus lestari. Pada saat bersamaan pembangunan tidak boleh berhenti, dan kesejahteraan rakyat mesti dicapai.

Oleh karena itu, kata Menhut, peran hutan harus dioptimalkan.

“Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi,” kata Raja Juli.

Menurut Menhut, sebanyak 18 perusahaan PBPH akan dicabut izinnya karena tak kunjung memanfaatkan konsesi mereka meski telah mendapat izin sejak lama.

“PBPH sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare, setengah juta hektare, di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Izin PBPH yang akan dicabut ada yang terbit pada tahun 2010, 2006, 1998, bahkan pada tahun 1997. Menhut memastikan pencabutan PBPH dilakukan sesuai prosedur dan telah melewati tahap-tahap sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pemberian surat peringatan kepada perusahaan pemegang PBPH.

“Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo,” kata Raja Juli.

Menhut menambahkan, surat keputusan pencabutan izin PBPH akan diterbitkan dalam satu-dua hari ke depan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah izin PBPH dicabut, maka areal pengelolaannya akan menjadi hutan negara. Selanjutnya di areal tersebut dapat diterbitkan kembali izin dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

“Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara,” sambung Raja Juli.

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin usaha ini tidak terkait dengan persoalan personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Akan tetapi semata-mata untuk mendekatkan pasal 33 UUD 1945 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan.

“Termasuk yang tadi sawit di kawasan hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Raja Juli.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, saat ini ada 609 unit PBPH dengan luas areal konsesi mencapai 30,6 juta hektare. Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan lokasi unit manajemen PBPH terbanyak mencapai 110 unit dengan luas areal konsesi 5,4 juta hektare. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles