Pengusaha produsen produk kayu dan turunannya mengantisipasi dampak dari kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan menaikkan tarif impor hingga 25%
Kebijakan tersebut akan berdampak signifikan mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar produk kayu utama bagi Indonesia.
“Terkait impor tax di Amerika Serikat, Indonesia kemungkinan termasuk negara yang akan dikenakan kenaikan tarif impor sebesar 25%,” kata Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bambang Soepijanto.
Bambang sudah meminta agar produsen kayu lapis anggota Apkindo mengantisipasi kebijakan itu.
Apalagi selain tarif 25%, Pemerintahan Trump juga kemungkinan akan mengenakan countervailing duty dan tarif anti dumping sebesar 14,5%. “Kebijakan ini kabarnya akan mulai berlaku April 2025,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI).
Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, mengungkapkan bahwa kebijakan Trump berpotensi menghambat daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia.
Ia mendorong bahwa pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi industri yang menyerap jutaan tenaga kerja ini.
“Kami meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan diplomatik yang signifikan kepada AS agar produk mebel dan kerajinan nasional mendapatkan akses bebas tarif ke pasar mereka. Bahkan, jika memungkinkan, kita perlu mengupayakan agar produk-produk ini masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk pengakuan atas kerja sama perdagangan yang adil,” ujar Sobur di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sebagai bagian dari strategi perlindungan industri, saat ini HIMKI sedang menjajaki kolaborasi dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan UE guna memperkuat kampanye terhadap kebijakan tarif yang merugikan industri Indonesia.
“HIMKI mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri dan media untuk bersatu dalam menjaga daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia di pasar global,” tegas Sobur.
Sebagaimana diketahui, perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 1 Maret 2025, menginstruksikan Departemen Perdagangan AS untuk memulai investigasi tersebut.
Kebijakan ini menggunakan Pasal 232 yang sebelumnya diberlakukan untuk mengenakan tarif pada impor baja, aluminium, dan produk turunannya.
Perintah ini mendefinisikan kayu sebagai bahan yang belum diproses serta kayu olahan yang telah digiling dan dipotong dan mencakup penyelidikan terhadap impor kayu, lumber, dan produk turunannya, termasuk furnitur, kertas, dan kabinet, dengan kemungkinan pengenaan tarif tambahan hingga 25%. ***